SimpulRakyat.co.id, Tana Toraja – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja akhirnya meringkus tersangka kasus calo ASN 2022, YS (45), aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Perempuan itu diringkus polisi di kontrakannya di Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Tana Toraja, usai menipu 4 warga senilai Rp300 juta dengan modus berjanji meloloskan korbannya pada seleksi ASN 2022 lalu.
“Kami sudah amankan pelaku penipuan dengan modus bisa meloloskan korbannya di seleksi ASN 2022. Berinisial YS, dia juga merupakan ASN tercatat di Toraja Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
“YS mengiming-imingi korban akan diurus masuk menjadi ASN Tana Toraja, tapi harus menyetor sejumlah uang. Kalau dari pemeriksaan jumlah kerugian keseluruhan Rp300 juta,” tambah Sayyid Ahmad.
Lanjut Sayyid Ahmad, saat ini pihaknya masih memeriksa YS untuk mengetahui jaringan kasus penipuan tersebut.
“Kami akan dalami lagi apakah masih ada korban yang belum diketahui, yang jelas saat ini YS telah kami amankan di Mapolres Tana Toraja dan sementara menjalani proses pemeriksaan,” ucapnya. (**)


Tinggalkan Balasan