SimpulRakyat.co.id, Pinrang – Hanya berselang 2 jam usai beraksi, tersangka kasus penikaman di salah satu kos-kosan Kabupaten Pinrang, berhasil dibekuk polisi.
Tersangka yang ditangkap itu seorang pria berinisia ER (21). Ia dibekuk di sebuah lokasi di Lome, Duampanua, Pinrang, sekira Pukul 05.00 Wita, Selasa, 7 Maret 2023.
Sebelumnya, ER diduga melakukan penikaman terhadap korbannya di kosan, belakang Bank BNI, Jl Jendral Sudirman, Watang Sawitto, Pinrang. Usai menimkam, MY langsung kabur.
Usai kejadian yang membuat penghuni kosan geger, pihak korban pun melapor ke polisi. Tak lama kemudian polisi, dalam hal ini Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang melakukan penyelidikan dilanjutkan pengejaran.
Tepat dua jam setelah kejadian tersebut, Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, Aiptu Syahrir, berhasil menemukan dan menangkap ER.
“Alhamdulillah berhasil menangkap pelaku di Lome Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang sekira Pukul 05.00 Wita,” ujar Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita.
AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, pelaku saat ini sudah berada di Mako Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pinrang.
“Yang bersangkutan tengah diperiksa, namun anggota saya masih terus mengejar dua orang rekannya yang juga kabur usai kejadian,” kata Santiaji Kartasasmita.
Saat ditanya kondisi korbannya, Santiaji Kartasasmita menyebutkan bahwa korban meninggal dunia, “Korbannya berinisial MY (23) meninggal dunia,” pungkas dia. (**)


Tinggalkan Balasan