SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Kresna Life berinisial KS sebagai tersangka. KS diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan asuransi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus pidana yang berjalan membuat nasib mayoritas pemegang polis Kresna Life yang jumlahnya ribuan menjadi tidak jelas. Terlebih, banyak nasabah yang membutuhkan pembayaran untuk kehidupan sehari-hari, seperti lansia dan biaya berobat.

Mereka merasa kesulitan karena rekening yang digunakan Kresna Life untuk membayar nasabah sedang diblokir.

“Saya sedang mengajukan untuk biaya pengobatan jantung pun tidak bisa dilakukan pembayaran karena rekening Kresna Life yang biasa digunakan untuk membayar diblokir. Maka saya mohon agar bisa menjadi perhatian Kapolri dan Bareskrim,” ujar seorang korban, Susanto di Jakarta, Senin (28/11) kemarin.

Selain itu, menurut salah seorang nasabah yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa banyak para nasabah yang datang ke Kresna Life juga mempertanyakan bentuk tanggung jawab OJK atas tugas pokoknya dalam melindungi konsumen atau nasabah.

Para nasabah kecewa dengan sikap OJK yang terus berpatokan pada kewenangan OJK untuk menjatuhkan sanksi PKU Total dari awal dengan dalih rencana penyehatan keuangan (RPK) belum memenuhi syarat. Nasabah merasa heran, mengapa terjadi perbedaan perlakuan pemberian sanksi antara Kresna Life dengan perusahaan asuransi lain yang memiliki kasus sejenis, bahkan lebih besar dana nasabah terkumpul akan tetapi hanya dikenakan sanksi PKU Ssebagian.

Padahal, Kresna Life dari awal sudah melakukan pencicilan kepada nasabah, jauh sebelum perusahaan asuransi lain memiliki kasus yang sama.

Menurut pengamat Asuransi dan Keuangan Muslim Arbi, hal ini nampak berbeda perlakuan dengan Kresna Life yang sejak awal sudah dikenakan sanksi PKU Total.

“Menurut nasabah-nasabah, pejabat OJK seharusnya mau menjalankan alternatif lain yang bisa melindungi nasabah-nasabah sesuai dengan tanggung jawab OJK, seperti salah satunya memberikan penurunan sanksi menjadi PKU Sebagian sehingga Kresna Life dapat menjalankan perusahaannya dengan produk-produk lainnya. Di samping itu, nasabah-nasabah berpendapat bahwa gagal bayar Kresna Life juga sebagian besar merupakan kelalaian dan terdapat peran dari pihak OJK dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian yang tujuan akhirnya harusnya melindungi konsumen sebagai tugas pokok OJK dan bukan berpatokan pada kewenangannya saja, dan bisa jadi SDM yang dimiliki oleh OJK memang sebagian besar tidak memiliki kemampuan dan keahlian di bidang Asuransi,” tutur Muslim arbi di kantornya.

Sebagai informasi, keadilan restoratif adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Penyelesaian tersebut melibatkan pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Melihat kesulitan dari nasabah dan korban – korban dari Kresna Life, seharusnya Bareskrim membuka kembali blokiran rekening yang di blokir dan sudah seharusnya bareskrim segera menangkap Direksi dan Komisaris Kresna Life yang telah ditetapkan menjadi tersangka agar tidak ada tumbal yang tidak mengetahui kemana dana nasabah hilang “sengaja” dikorbankan hanya karena permasalahan administrasi semata.

Demikian juga OJK, jangan lakukan tindakan yang dapat dianggap menciderai profesionalismenya karena terkesan bekerja – sama dengan Kresna Life yang diawasinya. Sehingga tidak menangani secara profesional dan tuntas terhadap nasib Nasabah Kresna Life.

Selain Kresna Life, masih banyak korban dari asuransi lainnya seperti Wana Artha Life dan lain sebagainya.

Banyak Asuransi Bangkrut

Mentri Keuangan, Sri Mulyani sebagai ketua KKSK seharusnya membentuk semacam BPPN sebagaimana disaat bank-bank di likuidasi beberapa waktu lalu untuk selamatkan Asuransi Kolaps dan Asuransi bermasalah seperti Kresna Life dan Wanaartha Life untuk dapat menghidupkan kembali Asuransi tersebut.

Jika tidak masalah sejumlah asuransi itu akan berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi para nasabah yang mencapai puluhan ribu tersebut.

Selain langkah hukum dan pembenahan melalui OJK, pemerintah juga segera ambil alih Asuransi bermasalah tersebut dengan membentuk badan-badan penyelamatan Asuransi yang kredibel.