Simpurakyat.co.id, Makassar – Pemanfaatan lahan perparkiran di kota Makassar masih saja menjadi persoalan, pasalnya sejumlah titik tepi jalan di kota ini masih marak dijadikan lahan parkir liar.
Sebagaimana yang terlihat di jalan Slamet Riyadi kecamatan Ujung pandang kota Makassar, puluhan kendaraan Roda Dua (R2) terlihat parkir di sepanjang tepi jalan itu dan kerap menyebabkan kemacetan di jalan tersebut.
Menanggapi hal itu, kepala Dinas Perhubungan kota Makassar Iman Hud menegaskan akan menertibkan lokasi parkir “ilegal” di wilayah tersebut dengan memasang tanda larangan parkir.
“Kita akan turun besok untuk menertibkan bersama Satpol PP…memasang tanda larang parkir…krn alasan pemilik kendaraan tsb….tidak ada tanda larang…” ucap Iman melalui pesan Whatsapp, Senin (25/7/2022).
Lanjut Kadishub, langkah itu diambil lantaran aktifitas parkir di ruas jalan tersebut kerap menyebabkan kemacetan panjang dan mengganggu estetika kota.
“Disamping membuat macet, parkir tsb…juga sangat menggannggu estetika…Kantor Balaikota.” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Operasional Perumda Parkir Makassar Raya Asrul mengungkapkan bahwa wilayah di tepi jalan Slamet Riyadi bukan termasuk titik parkir yang dikelola oleh Perumda.
“Itu bukan wilayah kerja kami, dan jika ada juru parkir di sana dipastikan itu jukir liar.” ucapnya kepada wartawan.
Reporter: Ilho



Tinggalkan Balasan