SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Bulan Ramadan 2022 ini tidak menyurutkan niat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng dalam menyebarluaskan informasi bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau warga tidak mampu di Kabupaten Bantaeng.

Kali ini Pemerintah Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, menghadirkan tim sosialisasi Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng, Rabu (13/4/2022).

Lurah Bonto Rita, H Ahmad Efendi dalam sambutannya, sangat berterimakasih kepada tim sosialisasi LBH Butta Toa Bantaeng yang menyempatkan diri menjadi narasumber di tengah masyarakat Kelurahan Bonto Rita.

“Kegiatan ini sangat baik karena memberi pencerahan hukum kepada warga kami, apalagi ini menyangkut advokat atau pengacara gratis bagi warga yang miskin atau tidak mampu,” ucap Lurah Bonto Rita.

Di tempat yang sama, Sunanta Rahmat SH sebagai Narasumber dari LBH Butta Toa Bantaeng menyampaikan bahwa pihaknya hadir sebagai pengacara gratis itu berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bantaeng.

“Jadi masyarakat yang miskin atau tidak mampu dan berhadapan dengan hukum baik itu perkara perdata maupun pidana, kami tetap dampingi secara gratis, cukup KTP dan SKTM dari pemerintah Lurah atau Desa,” kata Sunanta Rahmat.

Diketahui, LBH Butta Toa Bantaeng juga melibatkan Mahasiswa PPL/Magang dari Fakultas Hukum Institut Agama Islam (IAI) Al Amanah Jeneponto dalam penyuluhan hukum ini.

Tampak hadir Babinsa Serma Muh Harun, Bhabinkamtibmas Brigpol Hayri Kasim, perangkat pemerintah kelurahan dan tokoh masyarakat, tokoh agama dan keterwakilan perempuan Kelurahan Bonto Rita.

Laporan: Irwan
Editor:  Ahmad