SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kepolisian Resort Luwu dibawah komando AKBP Fajar Dani Susanto menggelar Konferensi Pers di Halaman kantornya pada Rabu (5/1) siang, terkait kasus penganiayaan berujung kematian seorang imam masjid Nurul Ikhwan, Yusuf Daeng Parobba.

Pada Konfrensi Pers tersebut, polisi memperlihatkan sejumlah alat bukti yang ditemukan di lokasi berupa sebuah Batu, baju milik tersangka, alas kaki, sajadah, CCTV, Celana tersangka, dan Sandal tersangka, hingga sebuah motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Bergerak Cepat, Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Senga

Fajar menjelaskan jika, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, hingga kini dirinya masih meyakini pelaku pembunuhan hanya dilakukan oleh satu orang, yakni tersangka AP (22). Sebanyak 7 saksi yang telah dimintai keterangannya menyangkut persoalan tersebut, diantaranya orang-orang yang pernah berkomunikasi dengan tersangka, keluarga korban, dan keluarga tersangka.

“Saat ini kami fokus pada pelaku, karena yang tergambar jelas cuman 1. Kami masih berkeyakinan pelaku tunggal. Hasil pemeriksaan, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana. pelaku dalam keadaan normal, dan tidak ada gangguan alkohol maupun kejiwaan saat melakukan aksinya,” tegas Fajar.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pelaku Pembunuh Imam Masjid di Luwu

Terkait dugaan yang beredar di masyarakat jika ada orang lain di lokasi kejadian selain tersangka dan korban, ditampik Fajar. Ia meyakini, jika video CCTV yang memperlihatkan ayunan tangan sang korban seakan melambai atau memanggil, sebagai dasar dugaan tersebut, hanya sebuah gerakan refleks dari korban.

“Saya sudah memperhatikan video itu, itu hanya gerakan refleks dari korban,” tambah Fajar.

Baca Juga: Pembunuh Imam Masjid di Luwu Terancam Penjara Seumur Hidup

Guna mempercepat proses penyidikan kata Fajar, Polisi akan segera melakukan rekonstruksi kasus tersebut. Meski belum secara gamblang ia menyebutkan waktu dan tempat dilakukannya Rekonstruksi.

“Kami akan lakukan reka ulang, tapi masalah tempat dan waktunya belum bisa kami sampaikan. Reka ulang tdak harus di TKP. Ini untuk memperjelas dan meyakinkan,” tutup Fajar.

Reporter : M Fatwa
Editor: Sukma Paramita