SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Perkumpulan Mahasiswa dan Pemuda Tanimbar (PERMATA) Jabodetabek di Jakarta, turut serta mengambil bagian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas (Migas) yang diselengarakan SKK Migas di Jakarta 15 Desember 2021 lalu.
Ketua PERMATA Jabodetabek, Cantiago Layan, mengatakan kehadiran PERMATA dalam pembahasan RUU Migas berdasarkan surat undangan resmi dari SKK Migas nomor: SRT-0184/SKKMI3000/2021/S9, tanggal 13 Desember 2021, yang ditujukan kepada PERMATA.
“Kami bersyukur karena PERMATA merupakan satu-satunya organisasi mahasiswa daerah asal Maluku yang diundang secara resmi oleh SKK migas untuk berpartisipasi langsung dalam pembahasa RUU Migas. Secara khusus kami apresiasi SKK Migas atas kesempatan yang luar biasa yang diberikan kepada PERMATA,” katanya.
Cantiago, menjelaskan dalam pembahasa RUU Migas tersebut, PERMATA mendapat bagian paling akhir dalam mempresentasikan isu yang dibawa. Adapun isu yang disampaikan PERMATA yaitu “Tingkat Komponen Dalam Ngeri (TKDN) yang berdampak pada Multiplier Efek di daerah pada wilayah kerja bisnis Migas di Indonesia”.
Dalam presentasinya, PERMATA menyoroti beberapa hal seperti lesunya ketertarikan para investor dalam berinvestasi pada bisnis migas tanah air, hal tersebut sangat terlihat dari mundurnya perusahaan-perusahaan migas internasional yang telah hengkang dari Indonesia, seperti Shell dari Belanda dan Conoco Philips dari Amerika. Dimanan hal tersebut terjadi karena kuarang adanya kejelasan dan lemahnya supremasi hukum pada aturan bisnis migas tanah air pasca putusan Mahkamah Konstitusi di tahun 2012.
Selain itu, pemanfaatan TKDN pada sektor bisnis migas di tanah air masih jauh dari target yang ingin dicapai. Hal ini terlihat dari angka survei keseluruhan pemanfaatan TKDN dalam negeri yang belum mencapai 70%. Menurut PERMATA, pemanfaatan TKDN yang kurang maksimal sangat berdampak pada sektor makro ekonomi di daerah pada wilayah kerja bisnis migas.
“Dampak yang paling terlihat secara jelas dalam lemahnya pemanfaatan TKDN dalam negeri yakni partisipasi dan pemanfaatan sektor barang dan jasa, padahal sektor ini diharapkan dapat meningkatkan dampak positif multiplier efek bagi masyarakat di wilayah kerja bisnis migas. Sehingga kami berharap hal-hal seperti ini dapat direspon dan diperhatikan, serta mendapat dukungan khusus dari badan legislasi DPR RI dalam pembahasan RUU migas di tahun 2022 ini”, tegas Cantiago.
Lebih lanjut, dalam pemaparannya PERMATA meminta pemerintah pusat memberi porsi yang proporsional bagi setiap pemerintah daerah dalam wilah kerja bisnis migas untuk turut terlibat secara aktif dalam pemanfaatan TKDN dalam negeri.
Cantiago menjelaskan, selain kegiatan pembahasan RUU Migas, PERMATA juga diundang dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemprov Maluku yang dilaksanakan pada 14 Desember 2021 di Hotel Ibis Tamarin Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut dibahas beberapa hal seperti, Kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku yang didalamnya termuat data serta pencapaian terkini Pemerintah Provinsi Maluku. Termasuk didalamnya langkah kongkrit Pemerintah Provinsi Maluku guna tercapainya 7 prioritas pembangunan daerah yang disampaikan oleh Dr. Ilham Tauda. SP,M.Si.
Ketujuh prioritas itu diantaranya;
a) Percepatan penanggulangan kemiskinan dan penganguran.
b) Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta mutu layanan publik.
c) Pemantapan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau.
d) Optimalisasi pengelolaan sumberdaya alam dan pengembangan industri pengolahan secara berkelanjutan.
e) Pemantapan infrakstruktur dan konektivitas gugus pulau secara merata.
f) Pemantapan suasana kondusif, damai, harmonis dan berbudaya yang mendorong ekonomi daerah melalui investasi dan pariwisata.
g) Peningkatan kualitas hidup dan kapasitas sumber daya manusia menuju sumber daya manusia Maluku yang unggul.
Selain 7 priorotas pembangunan diatas, juga disampaikan tentang 5 program strategis Pemerintah Provinsi Maluku yang masuk dalam peta program strategis Nasional, diantaranya:
a) Maluku Lumbung Ikan Naional.
b) Pembangunan Pariwisata Kep. Banda- Istana Mini.
c) Lapangan Migas Abadi – Blok Masela.
d) Pembangunan Komoditas Perkebunan (Maluku Spice Island).
e) Undang – undang Provinsi Kepulauan.
Dalam FGD tersebut, PERMATA menyoroti perihal sulitnya akses informasi yang seharusnya disediakan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Serta PERMATA meminta agar seluruh elemen OKP, LSM dan tokoh masyarakat Maluku yang ada di Jakarta dan sekitarnya untuk tidak lagi terjebak dalam mengkritik Pemerintah Daerah namun lebih lanjut memberi nuansa konstruktif, yakni mengkritik dan berperan aktif untuk mendukung dan mensukseskan program-program pemerintah daerah.
Kegiatan pembahasan RUU Migas yang diselengarakan SKK Migas, dihadiri oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadyah, Perhimpunan Mahasiswa Bhudis Indonesia, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Forum Energi Nasional Indonesia, Dewan Energi Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Islam, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Lingkar Maqra Cendikia dan Perkumpulan Mahasiswa & Pemuda Tanimbar (PERMATA) sendiri.
Parana narasumber dalam kegiatan pembahasan RUU Migas tersebut diantaranya, Dr. Supratman Andi Agtas. S.H., M.H sebagai Kepala Badan Legislasi DPR-RI, Bagian Harmonisasi dan Peraturan Perundangan- Undangan Kementerin Hukum & HAM, Didik Sasono Setyady. S.H., M.H, Kepala Divisi Hukum SKK Migas, M Kholid Syeirazi sebagai moderator, Sekretaris Umum PP ISNU dan Praktisi Hukum Migas Dhany Jauhar.
Sementara Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemprov Maluku, dihadiri oleh Organisasi Masyarakat Maluku di Jakarta dan sekitarnya, Organisasi Kepemudaan Maluku di Jakarta dan sekitarnya, Organisasi Mahasiswa Maluku di Jakarta dan sekitarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Maluku di Jakarta dan sekitarnya dan Tokoh Masyarakat Maluku di Jakarta dan sekitarnya. Sebagai Narasumbernya, yaitu Dr. Ilham Tauda, SP,M.Si dari Badan Perencanaan Daerah Provinsi Maluku dan Zahrul Latuconsina, MPA dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku.
Reporter: Marcel Kalkoy
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan