SimpulRakyat.co.id, Pinrang – Bantuan Sosial (Bansos) Covid tunai Rp600 ribu merupakan program bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Diharapkan, dengan bantuan tersebut, perekonomian masyarakat kecil dapat tertolong di tengah himpitan ekonomi saat pandemi Covid-19.

Sayangnya, program bantuan kemanusian ini kerap kali menjadi bulan-bulanan para oknum tertentu untuk melakukan praktek tindak pidana korupsi. Baik pada tingkat pusat hingga ke tingkat daerah.

Sebut saja Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti bersalah dalam korupsi Bansos Covid-19.

Di tengah wabah, bekas politikus PDI Perjuangan itu menerima suap lebih dari Rp32 miliar dari rekanan penyedia Bansos di Kemensos. Jatah Bansos yang mestinya utuh diterima warga ditilap tiap paketnya, senilai Rp10 ribu rupiah.

Pada tingkat daerah sendiri juga beredar informasi potongan Bansos tersebut. Hal itu diungkapkan IN kepada Reporter SimpulRakyat.co.id usai menerima Bansosnya beberapa hari lalu, di Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.

Kepada media ini, IN menceritakan jika dirinya merupakan penerima Bansos Covid-19, melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Namun setelah dilakukan pencairan, besaran nominal yang tertera di KKS sebesar Rp600 ribu tidak senilai dengan barang yang ditukarkan oleh penyalur.

“Dipotong Bansosku, kata istriku setelah dia cek, nilainya bantuan yang masuk Rp600 ribu, tapi kan itu tidak bisa ditarik, itu ditukar dengan barang, saya hanya dikasih 45 Kg beras dan 3,5 rak telur,” terang IN.

Jika dihitung sambung IN, beras di pedagang senilai Rp8000 rupiah, sedangkan telur senilai Rp35 ribu per satu rak, sehingga jika diungkan hanya menerima senilai Rp482.500, padahal seharusnya senilai Rp600 ribu, atas dasar tersebut, IN menduga ada potongan Bansos di Pinrang.

Namun akan berbeda, jika mengacu pada sistem informasi harga pasar (Segar), website resmi Pemkab Pinrang, harga pasar per tanggal 22 Desember 2021, harga Telur Rp1.500 perbutir, sedangkan harga Beras biasa senilai Rp9.375 perkilo, sehinga jika mengacu pada harga tersebut, nilai tukar yang diterima IN sebesar Rp579.375.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, M Rusli, saat dihubungi melalui WhatsAppnya mengaku tidak setuju jika terjadi potongan Bansos. Ia kemudian meminta masyarakat melaporkan ke pihak berwajib jika ada pemotongan dalam pencairan Bansos.

“Tabe pak, penyalur atau Agen ,e-Warung BPNT itu di tunjuk oleh Bank Mandiri, alias miliknya Bank Mandiri, bukan Dinas Sosial, pak. Sekali lagi saya tegaskan bukan Dinas Sosial. Kemudian kalau ada bukti Agen e-Warung melakukan pemotongan uang KPM di lapor saja ke pihak yang berwajib, pak. Kami juga tidak setuju kalau ada pemotongan dilakukan sudah pelanggaran itu, karena tugas Dinas Sosial mengawasi, memonitoring dan mengevaluasi penyaluran Bansos BPNT. Kita sama-sama, pak. Terimakasih infonya, mari kita sama-sama mengawasi penyalurannya, jangan ada lagi yang bodoh-bodohi masyarakat,” ungkapnya ke SimpulRakyat.co.id, Minggu (26/12).

Penyaluran bantuan sosial menjadi perhatian publik, setelah Presiden Jokowi Pernah Singgung Hukuman Mati Bagi Koruptor Bansos tepat di Hari Antikorupsi pada 9 Desember 2019 lalu. Ketika itu, Jokowi menjawab pertanyaan salah seorang siswa SMKN 57 Jakarta tentang kemungkinan koruptor dihukum mati.

“Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat,” kata Jokowi sambil merujuk pada revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jokowi menambahkan, jika di undang-undang  memang ada aturan  koruptor dihukum mati, itu akan dilakukan.

“Kalau korupsi bencana alam, bantuan sosial dimungkinkan. Misalnya ada gempa, tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi bansos, bisa (dituntut hukuman mati),” tutur Jokowi.

Reporter: M Fatwa
Editor: Ahmad