Simpulrakyat.co.id, Gowa – Memperingati Hari Sumpah pemuda ke 93, mediator Dinas Tenaga kerja Kota Makassar sekaligus pemerhati persoalan Ketenagakerjaan Andi Sunrah Djaya kembali merefleksi implementasi Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan.

Menurutnya, Walaupun terjadi banyak penolakan dari kalangan serikat pekerja namun UU tersebut telah ditetapkan sebagai aturan yang sah sehingga wajib hukumnya untuk diterapkan pelaksanaannya,

Andi Sunrah Djaya menerima piagam penghargaan

“UU no 11 tentang ciptakerja cluster ketenagakerjaan telah ditetapkan (diundangkan) sehingga wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Adapun penolakan terhadap UU ini ada jalur khusus yang diberikan yakni melalui proses hukum. sebagai pembanding apabila ada elemen yang tidak menerima uu tersebut. Silahkan, proses hukumnya ada.” ucapnya di depan peserta Diskusi Publik Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Sulsel, di Dapur So’na Prasmanan, jalan Palantikang, Gowa, Kamis (28/10/2021).

Menyinggung penerapan UU no. 11 tahun 2020 ciptakerja yang merubah sejumlah poin pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Andi Sunrah menjelaskan dua UU tersebut masih saling menopang antara satu dengan yang lainnya.

“Segala persoalan ketenagakerjaan yang belum terakomodir dalam UU cipta kerja dapat menggunakan poin poin yang ada pada UU no 13 tahun 2003. Pada intinya Pemerintah tetap memberikan solusi sesuai regulasi yang ada.” imbuhnya.

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh pekerja yang terikat dengan perusahaan agar senantiasa mengedepankan musyawarah sebelum terjadi perselisihan industrial.

“Saya menganjurkan agar pihak (serikat) buruh mengutamakan jalur diskusi dengan perusahaan sebelum terjadi perselisihan. Anggota serikat juga harus memahami UU ketenagakerjaan sehingga ketika ada persoalan bisa dengan cepat memberikan solusi.” ujarnya.

Pada momen yang juga bertepatan HUT Pemuda Pancasila ke 62, pria yang kerap menjadi pembicara terkait persoalan ketenagakerjaan ini berharap kalangan pekerja aktif yang notabene pemuda, mampu beradaptasi dengan kebutuhan dunia kerja dari waktu ke waktu,

“Pada momen hari sumpah pemuda ini, Saya mengharapkan kedepannya organisasi kemasyarakatan khususnya serikat pekerja lebih meningkatkan lagi kreatifitas dalam hal ketenagakerjaan. Karena dimasa akan datang, perusahaan tidak lagi melihat nilai akreditas akademik yang tertera di Ijazah, tetapi lebih cenderung melihat potensi skill individu calon pekerja.” tutup Andi Sunrah.

Diskusi publik bertema Penguatan Nilai Kebangsaan dalam Semangat Sumpah Pemuda dihadiri Sekretaris MPW Pemuda Pancasila Sulsel Sibali SH, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gowa dr. Vika, Kepala Seksi Penyelesaian perselisihan Industrial (Mediator) Disnaker Makassar Andi Sunrah Djaya, pengamat politik dan kebangsaan DR. Arqam Azikin, Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas, ketua B2P3 Kota Makassar serta unsur lembaga buruh se-Sulsel.

 

Reporter: Ilho

Redaktur: Ilham