SimpulRakyat.co.id, Makassar – Di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Hikmawati yang merupakan Istri Eks Seketaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulsel, Edy Rahmat, menerangkan uang OTT yang diserahkan ke KPK senilai Rp2,5 miliar tersimpan dalam koper berwarna hijau, sementara uang dalam ransel senilai Rp500 juta, selain itu, juga terdapat uang senilai Rp321 juta dalam kantong plastik.
Hal itu dibeberkan Hikmawati saat bersaksi bersama Sopir Gubernur Sulsel non aktif, Husain di Ruang Sidang Dr Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, prihal kasus dugaan korupsi yang menyeret nama NA, Kamis (2/9).
“Uang dari plastik itu dari mana saya tidak tahu, di dalam koper itu ada uang di dibungkus plastik. Itu di kamar sebelah bersama ransel,” kata Hikmawati di hadapan hakim.
Lanjut ia membeberkan, dirinya mengamankan uang dalam ransel dan kantong plastik itu di kediaman keluarganya di Kabupaten Gowa, lantaran Hikmawati mengaku tidak tahu asal-usul uang tersebut.
“Saya amankan jadi dibawa ke rumah keluarga di Gowa,” tambah dia.
Sementara itu, penasehat hukum Gubernur Sulsel non aktif Prof Nurdin Abdullah (NA), Irwan Irawan mengaku, selama persidangan dugaan kasus suap dan gratifikasi tersebut belum ada keterangan saksi yang menjelaskan keterkaitan NA.
“Dari keterangan tadi kan belum ada yang menegaskan keterkaitan Pak Nurdin (NA). Jadi sama sekali tidak satupun keterangan yang dijelaskan oleh para saksi tadi yang mengarah yang menegaskan bahwa dana tersebut memang diperuntukkan untuk pak Nurdin. Sama sekali tidak,” tegas Irwan Irawan kepada awak media usai sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam persidangan Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah. Namun, dalm sidang ini hanya dua saksi yang hadir, yakni Husain dan Hikmawati, sedangkan tiga saksi lainnya seperti Sopir Edy Rahmat yaitu Irfandi, Sopir Angung Sucipto yakni Nuryadi, dan Mega Putra Pratama mangkir dari panggilan JPU KPK ini.
Reporter: M Arif Alif
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan