Simpulrakyat.co.id, Makassar –
Pemberlakuan PPKM Level 4 di kota Makassar diperpanjang hingga Senin 9 Agustus 2021, kebijakan ini diterapkan menyusul terbitnya surat edaran (SE) Wali kota Makassar Selasa, 3 Agustus 2021.
Aturan PPKM level 4 di kota Makassar sendiri diterapkan sejak 26 juli sampai 2 Agustus 2021, kemudian diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.
Memasuki pekan ke 2 penerapan PPKM, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar mencatat sebanyak 7 aduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari karyawan perusahaan.

“Ada 7 pengaduan yang masuk ke Disnaker kota Makassar dari 7 karyawan, masing masing tanggal 27 Juli ada 5 aduan dan tanggal 3 Agustus ada 2 aduan.” ungkap Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Andi Sunrah Djaya, Senin (3/8/2021).
Alasan perusahaan melakukan PHK kata Sunrah disebabkan dampak dari pandemi covid 19, “Jadi terkait masalah perselisihan industrial bukan dampak PPKM tapi masih imbas pandemi, karena sebelum PPKM level 4 di terapkan mereka sudah berselisih.” ucap Andi Sunrah.
Disnaker Makassar juga mencatat 2 perusahaan yang tutup selama pandemi Covid melanda ( 2020 – 2021). “Akibat pandemi omzet perusahan menurun, sehingga terpaksa tutup.” ujar Sunrah.
Lebih jauh, Ia menuturkan bahwa sistem yang diterapkan di bidang perselisihan Industrial selama pandemi ini tetap mengacu pada protokol kesehatan,

“Kami juga lakukan pembatasan. Jadi yang boleh masuk perwakilan masing masing yang berselisih saja. Misalnya kalau jumlah pekerja lebih dari satu orang cukup perwakilan saja, begitupun dari pihak perusahaan.” tandasnya. (BM)


Tinggalkan Balasan