SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyampaikan, selama ini dirinya mengaku bersikap profesional dalam menjabat wakil gubernur.
Hal disampaikan Andi Sudirman Sulaiman saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Kamis (26/8) kemarin.
Dalam sidang itu, Andi Sudirman menyampaikan kedekatannya dengan Nurdin Abdullah bersifat profesional dalam hal pekerjaan.
Sementara dengan terdakwa Edy Rahmat, ia mengaku, hanya sekali bertemu dan tidak ada kedekatan khusus di antara keduanya.
Usai sidang, Andi Sudirman kepada awak media mengatakan, hari ini ia hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam posisi sebagai Wakil Gubernur Sulsel.
“Banyak pertanyaan yang diberikan, secara umum perihal tugas-tugas saya sebagai Wakil Gubernur, salah satunya dalam hal membantu tugas-tugas pemerintahan bersifat formal sebagai wagub,” kata Andi Sudirman.
Sebelumnya, kedua terdakwa pun membenarkan pengakuan dari Plt Gubernur Sulsel itu.
“Keterangan pak Wagub, sudah cukup pak,” kata Nurdin Abdullah yang mengikuti sidang secara virtual.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka pada operasi tangkap (OTT) kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Ketiga tersangka tersebut, yakni Gubernur Sulsel non aktif sementara, Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat dan seorang kontraktor Agung Sucipto.
Reporter: M Arif Alif
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan