SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Kasus dugaan pengancaman pegiat media sosial Adam Deni oleh seorang public figure berupa musisi, Jerinx alias I Gede Ari Astina memasuki babak baru, pasalnya Jerinx resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Jerinx ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara,” kata Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (7/8) dilansir Antara.
Dalam gelar perkara ini dilkakukan Jumat (6/8) kemarin, Polisi menemukan unsur dugaan pidana dalam kasus tersebut. Bahkan, penyidik menyita barang bukti berupa telepon seluler milik Jerinx serta alat komunikasi milik istri Jerinx, Nora Alexandra.
“Kita periksa istri J dan sita handphone istri J, karena J menggunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor,” kata Yusri.
Sementara itu, Adam Deni yang menanggapi penetapan tersangka Jerinx, ia mengatakan, hal ini membuktikan dirinya serius dalam melaporkan public figure tersebut.
“Saya ingin menunjukkan kepada orang-orang di luar sana yang selama ini menyinggung saya sedang melakukan drama atau sedang pansos. Karena dalam menjalani perkara ini, saya sangat menjalaninya dengan serius,” kata Adam Deni dikutip detikcom, Sabtu.
Berdasarkan informasi, Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.
Sebelumnya diberitakan, Jerinx dilaporkan Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. (*)
Penulis: Abd Gaffar
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan