SimpulRakyat.com, Makassar – Dua orang emak emak, warga jalan Tinumbu kelurahan Layang kecamatan Bontoala kota Makassar terlibat cekcok yang mengakibatkan keduanya mengalami luka di dibagian wajah. Atas kejadian tersebut mereka sama sama hendak melaporkan persoalan ini ke Polisi.

Bermula pada Jumat (26/2/2021). Saat korban MA (60) datang menagih utang cicilan celana di lorong dekat rumah pelaku HA (42), sempat terjadi adu mulut antara keduanya kemudian HA mengayunkan buku catatan tebal ke wajah MA yang mengakibatkan luka di sekitar mata bagian kanan. Karena tidak terima diserang, MA juga sempat melepaskan cakaran ke wajah HA dan menyebabkan luka gores di wajah.

Kapolsek Bontoala Kompol Andriyani Lilikay

Selepas kejadian itu di hari yang sama, MA mendatangi Polsek Bontoala untuk melaporkan HA atas dugaan tindak penganiayaan, tak lama kemudian HA juga datang ke Polsek Bontoala, bermaksud melaporkan MA atas tuduhan yang sama yakni tindak penganiayaan.

“Jadi, pada tanggal 26 Februari, ibu MA datang ke Polsek Bontoala ingin melaporkan lawannya (tetangganya) atas nama ibu HA karena merasa dianiaya. Pada saat hendak dibuatkan laporan tiba tiba datang HA ingin melaporkan MA terkait penganiayaan karena mengaku mengalami luka.” ujar Kapolsek Bontoala Kopol Andryani Lilikay, Kamis (4/3/2020).

Setelah kedua pihak menjelaskan persoalan yang mereka alami, oleh Bayan mas (petugas SPKT) menyarankan untuk berdamai. Dan terjadilah kesepakatan diantara keduanya ditandai surat pernyataan berdamai.

Dua orang Emak emak yang terlibat cekcok

“Akhirnya diterangkan oleh Bayanmas, bahwa silahkan melaporkan karena semua warga negara punya hak. Sama sama sebagai korban dan sama sama sebagai terlapor. Berjalan beberapa menit kemudian
ternyata kedua belah pihak ini setelah pikir pikir mereka menerima saran bayanmas dan sepakat untuk berdamai.” tambah Andryani.

“Kemudian mereka dibuatkan pernyataan perdamaian agar tidak ada lagi permasalahan. HA memberikan uang sebesar 200 ribu rupiah kepada MA untuk ongkos pengobatan.” tambahnya.

Setelah persoalan ini dianggap selesai, selang seminggu MA kembali mendatangi Polsek Bontoala hendak melaporkan ulang peristiwa tersebut.

“Memang pada saat dia datang kembali lagi ke sini (Polsek Bontoala), disampaikan kepada ibu MA bahwa dia sudah bikin surat pernyataan damai tapi kenapa mau dipersoalkan lagi. Alasannya karena diagnosa dokter menyatakan dia harus dioperasi sedangkan pada saat ke sini MA ini tidak membawa bukti hasil diagnosa itu dari dokter mana, rumah sakit mana, itu juga perlu diketahui.” jelasnya.

Mengenai laporan MA atas dugaan tindak penganiayaan di Polrestabes Makassar, Andriyani mengatakan bahwa tidak ada masalah dan sah sah saja.

“Kalau yang dipolres kan kita tidak tahu, otomatis kalau dia memang betul sudah melapor ke Polres itu pasti ada konfirmasi juga ke kami bahwa awalnya memang sudah ada kesepakatan damai.” tandasnya.

(Ilho)