SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Selama 71 Hari Kepemimpinan Sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Halmahera Barat (Halbar) M Rizal Ismail menjalankan tugas sesuai kewenangan yang tertuang dalam SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pjs Bupati Halbar M Rizal Ismail saat ditemui di kantor bupati, Jumat (04/12/2020) memaparkan, dalam SK Mendagri itu ada enam program, sementara yang dilakukan itu hanya lima karena itu yang menjadi kewenangannya.
“Lima program ini adalah, pertama memfasilitasi pelaksanaan Pilkada, kedua melaksanakan tugas umum pemerintahan sesuai kewenangan daerah, ketiga sebagai ketua satgas penanganan Covid-19, keempat menjaga netralitas ASN, kelima menyusun dan menetapkan Ranperda sesuai persetujuan Mendagri, dan lima program ini semuanya sudah dilakukan,” ungkap Rizal pada wartawan.
Rizal juga menjelaskan bahwa sedangkan yang keenam adalah terkait dengan mengosongkan kekosongan pejabat sesuai izin Mendagri.
“Keenam atau yang terakhir ini tidak bisa dilakukan untuk mengganti pejabat, karena Mendagri tidak izinkan,” ujarnya.
Kadis Pertanian Provinsi ini juga menambahkan, karena sesuai kewenangan tugas pemerintah dirinya juga ikut dalam pembahasan Ranperda APBD dan itu sudah disahkan 30 November kemarin.
“Ranperda APBD sekarang sudah dievaluasi pemerintah provinsi dan Insya Allah 1 januari 2021 suda bisa jalan pembanguna di Halbar,” cetusnya.
Sementara terkait netralitas ASN ada tiga ASN yang sudah direkomendasi oleh KASN karena melanggar kode etik ASN.
“Tiga orang ini akan dijatuhi hukuman, dan hari ini saya akan panggil Kepala BKD untuk ditindaklanjut,” tutunya. (MH)


Tinggalkan Balasan