SimpulRakyat.co.id, Gowa – Korban dugaan kekerasan anak di bawah umur Reski Aditia, warga Jalan Malino, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, didamping orangtuanya Nurhayati B telah melaporkan kasus dugaan kekerasan ke Polres Gowa.
Nurhayati B mendampingi anaknya melaporkan seorang lelaki tetangganya sendiri inisial HE di Polres Gowa dengan laporan polisi nomor : STTPL : 1081/XII/2020/SULSEL/RES GOWA/ SPKT.
HE diduga telah melakukan tindak pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 80 Ayat 1, Undang-undang No 23 Tahun 2002.
Setelah melapor ke Polres Gowa, Nurhayati B orangtua korban mendatangi Kantor Law Firm DR Muhammad Nur SH MH & Associates dan Pusat Bantuan Hukum BAIN HAM RI di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar, Sabtu (26/12), untuk meminta pendampingan hukum.
Direktur PBH BAIN HAM RI, Peri Herianto, meminta Kapolres Gowa lewat penyidik yang menangani perkara tersebut untuk segera memproses pelaku yang sampai saat ini masih berkeliaran di Kabupaten Gowa.
Rencananya dalam waktu dekat ini, Tim Kuasa Hukum Korban akan mendatangi Polres Gowa untuk melakukan koordinasi dan komunikasi terkait tindaklanjut perkara tersebut, dimana korban sudah melakukan visum sebagai bukti terjadinya kekerasan.(*)
Editor: Arwan Rewa


Tinggalkan Balasan