SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Dalam rangka mewujudkan Pengelolaan Dana Desa yang Cepat, Tepat, dan Terpadu, perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama dengan Polisi Daerah Provinsi Malut, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan  (DJPb) Provinsi Malut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Malut melaksanakan Workshop Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Halmahera Barat (Halbar), Jumat (04/12/2020) itu mengusung tema “Pengelolaan Dana Desa Yang Cepat, Tepat, dan Terpadu Sebagai Upaya Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19”.

Narasumber dalam workshop ini adalah Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Malut Aryanto Wibowo, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Malut Bayu Andy Prasetya, Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut Kompol Naim Ishak, dan Kepala Dinas PMD Provinsi Malut Drs Syamsuddin Banyo.

Turut hadir, Pejabat Sementara (PJS) Bupati Halbar M Rizal Ismail, SKPD di lingkup Pemda Halbar, Kepala Inspektorat Halbar, Kepala Bappeda, Kabag TU BPKP Malut Mindarto Totok Oktaruna, Koordinator Pengawasan Bidang APD Tousiama Onisimus Adoe, Kabag Pemerintahan, Camat wilayah Halbar, Kepala Desa se-Halbar, tim perwakilan BPKP Provinsi Malut, serta Kadis BPMPD Halbar Asnath Sowo selaku moderator.

Pjs Bupati Halbar M Rizal Ismail dalam sambutannya saat membuka kegiatan workshop mengucapkan, selamat datang kepada peserta Workshop Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, karena Kabupaten Halbar sebagai tempat penyelenggaraan workshop ini.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi Kepala Desa untuk peningkatan pengelolaan dana desa yang akuntabel, cepat, tepat, dan terpadu,” ungkap Rizal.

Terpisah, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara Aryanto Wibowo mengatakan, sesuai dengan Inpres No 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta PBJ Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dalam hal ini tugas BPKP, yaitu untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai peraturan.

“BPKP sangat berperan penting dalam Pengawalan Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Consulting dan Assurance. Dalam Consulting,” ujar Aryanto.

Dirinya menambahkan, BPKP berperan untuk membantu memberikan peningkatan kompetensi SDM Pemda dan Desa, memberikan Bimtek dan konsultasi, mengembangkan sistem Pengelolaan Keuangan Desa, dan memberikan masukan kepada regulator.

“Dalam Assurance, BPKP berperan melakukan evaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa, mengkoordinir reviu atas penyaluran dan penggunaan dana desa oleh APIP Kabupaten/Kota, Melakukan audit penyaluran BLT-DD, bansos APBN, dan bansos APBD, melakukan verifikasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD dipadankan dengan bansos APBN, dan bansos APBD,” pungkasnya. (MH)