SimpulRakyat.co.id, Pinrang – Personel Polres Pinrang diback up Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian, yakni Ramlah (37) dan Afni alias Ime (43). Keduanya tercatat sebagai warga Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma mengungkapkan, dua tersangka sebelumnya beraksi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

“Keduanya menggasak Handphone (HP) milik korban yang tersimpan dalam bagasi sepeda motor korban pada hari Sabtu 16 Mei 2020, sekira pukul 15.30 Wita,” ungkap AKP Dharma Senin (7/9/20) sesaat lalu.

Saat beraksi, kata Dharma, aksi kedua pelaku terekam kamera pengintai alias CCTV. Awalnya polisi yang melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa HP korban sedang berada di tangan seorang penadah.

“Dari tangan penandah itulah polisi menemukan pelaku Afni yang sedang ditahan di Mapolsek Mamajang kasus penggelapan sepeda motor,” terang dia.

Lanjut diterangkan, polisi kemudian menemui Afni di Mapolsek Mamajang untuk dilakukan pemeriksaan dan saat diperiksa, Afni mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri HP di Pinrang bersama Ramlah.

“Ramlah kemudian dijemput. Saat diintrogasi, Ramlah juga mengakui perbuatannya telah mencuri HP di Pinrang bersama Afni bahkan Ramlah mengaku telah berkali kali mencuri di wilayah Pinrang,” tambah dia.

Berikut ini enam lokasi aksi tersangka di wilayah Kabupaten Pinrang:

  1. TKP Jl Jend Sudirman Kabupaten Pinrang, depan kios Miri melakukan pencurian handphone samsung J6 Plus warna hitam (modus bawah sadel). LP/ 182 / V / 2020 / SPKT / RES PINRANG, 16 Mei 2020.
  2. TKP Pasar Sentral Pinrang melakukan pencurian Uang Rp15.000.000,- dan emas LP/ 37 / V / 2020 / SPKT / SEK WT. SAWITTO / RES PINRANG, 04 Mei 2020.
  3. TKP Pasar Kampung Jaya melakukan pencurian modus copet handphone VIVO Y15 warna phamtom black. LP/ 174 / V / 2020 / SPKT / RES PINRANG, 11 Mei 2020.
  4. TKP Pasar Kampung Jaya melakukan pencurian modus copet uang sebanyak Rp5.000.000,- (belum ada laporan dari korban).
  5. TKP Pasar Kampung Jaya melakukan pencurian modus copet uang sebanyak Rp. 800.000,- (belum ada laporan dari korba)
  6. TKP Pasar Kampung Jaya melakukan pencurian modus copet handphone android merek samsung warna silver.

“Ramlah ini merupakan residivis dan telah menjalani hukuman dalam kasus yang sama di Rutan Parepare pada tahun 2018 lalu. Satu rekan pelaku juga seorang perempuan kini masih dalam pengejaran,” urai Dharma.

Dari tangan tersangka, kata Dharma, diamankan barang bukti diduga hasil kejahatan pelaku antara lain, 1 unit handphone merk Samsung J6 Plus warna hitam, 1 unit handphone VIVO Y15 warna phamtom black, 1 unit sepeda motor suzuki Spin warna hijau yang digunakan pelaku. (M Fatwa)