Balai Besar Sungai Tanggapi Surat IPMIL Larompong Terkait Banjir

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Surat permohonan penanganan banjir sungai Larompong yang diajukan Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) komisariat Larompong pada 6 Juni lalu, kini telah mendapatkan tanggapan dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Adenan Rasyid.

Kepada bawahannya, Adenan meminta kepala bidang program dan perencanaan umum, kepala bidang pelaksanaan jaringan sumber air, serta kepala SNVT pisa pompengan jeneberang untuk memproses surat tersebut lebih lanjut sebagaimana prosedur yang ada.

Baca Juga

Dalam surat disposisi nomor 829 tersebut Adenan memerintahkan kepala bidang terkait untuk melakukan cek lapangan lokasi banjir Sungai Larompong, Kabupaten Luwu.

Menanggapi surat tersebut, Ketua IPMIL Komisariat Larompong Mohammad Afandi Karatte, merasa bersyukur, pasalnya dengan berjalannya tahap tersebut harapan warga Larompong semakin dekat dengan titik terang.

“Sebuah kesyukuran buat kita tentunya ini adalah kabar baik. Pihak BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) merespon dengan cepat surat yang kami masukkan. Semoga segera dilakukan tindakan,” kata Fandi, Kamis, (2/7/2020) .

Fandi sapaan akrabnya, berharap persoalan banjir sungai Larompong dapat segera teratasi, karena jika tidak, gelombang protes dan unjuk rasa mulai disuarakan warga setempat.

Terakhir, masyarakat Lingkungan Cappie, Kelurahan Larompong, Kabupaten Luwu menggelar unjuk rasa dengan memasang spanduk satire untuk pemerintah.

Warga Cappie sendiri telah merasakan dampak banjir empat kali berturut-turut dalam kurun waktu sebulan ini. “Selamat datang di Lorong Banjir,” tulisnya pada spanduk unjuk rasa, Rabu (1/7/2020).

“Pemasangan spanduk ini bermaksud menyindir pemerintah sekaligus juga sebagai pengingat untuk mereka,” kata Koordinator Aksi, Kamal.

Diketahuai, untuk tahun ini banjir terparah terjadi pada tanggal 6 juni lalu, akibatnya sejumlah perkantoran, markas TNI, pasar Rakyat Larompong serta jalan Nasional Trans Sulawesi lumpuh total. (M Fatwa)

Jangan Lewatkan