SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keterangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) yang menyebut eks Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin mendapat status Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dari KPK.

Lembaga anti-rasuah itu merasa heran atas keterangan Kemkumham tersebut, lantaran KPK merasa tak pernah menetapkan eks Bendahara Umum Demokrat itu sebagai JC untuk bebas dari penjara lebih cepat.

Kendati demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui, pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 silam, KPK menerbitkan surat keterangan bekerjasama untuk M Nazarudin sejak proses penyidikan, penuntutan dan persidangan.

Namun surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan, KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai Justice Collaborator.

“Pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazarudin sebagai Justice Collaborator,” kata Fikri dikutip jpnn, Rabu (17/6).

Fikri menjelaskan, status Justice Colaborator dan surat keterangan bekerja sama merupakan dua hal berbeda. JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan diputuskan oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin).”

“Benar kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerja sama yang bersangkutan pada 2014 dan 2017 karena telah bekerja sama pada pengungkapkan perkara dan perlu diingat saat itu dua perkara MNZ telah inkrah,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, KPK menyesali langkah Kemenkumham yang memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin.

Fikri menegaskan, KPK sudah tiga kali menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Nazarudin maupun penasihat hukumnya.

“Yaitu pada sekitar Februari 2018, Oktober 2018 dan Oktober 2019,” katanya.

KPK berharap Ditjen PAS dapat lebih selektif dalam memberikan hak binaan, seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi dan lainnya kepada napi kasus korupsi. Hal ini lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Diketahui, Nazaruddin yang menjadi terpidana korupsi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB).

Nazaruddin adalah terpidana penjara atas perkara suap Wisma Atlet Hambalang, serta perkara gratifikasi dan pencucian uang, total hukuman penjara 13 tahun, dengan demikian sjatinya baru bebas murni pada 2024 mendatang.

Namun, selama masa pembinaan, Nazaruddin telah berulang kali mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman baik remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus, maupun remisi Hari Raya Idul Fitri. Secara total, Nazaruddin menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjalani masa pembinaan. (*)