SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru Firli Cs resmi dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat, 20 Desember 2019.

Dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo nomor 112/P/2019/21 Oktober 2019 dan Nomor 129/P/2019/2 Desember 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK, yang dibacakan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, menyatakan bahwa telah resmi mengakat kelima (5) Pimpinan KPK yang baru masa jabatan 2019-2023.

Mereka masing-masing adalah Jenderal Pol Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota pimpinan KPK, Nawawi Pomolango sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK, Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK, Alexander Marwata sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK dan Nurul Gufron sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang, mengingat, memutuskan, menetapkan, mengangkat Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023.”

Selain itu, Dewan Pengawas KPK yang telah ditunjuk Presiden Joko Widodo juga turut dilantik. Mereka adalah :

1. Artidjo Alkostar – mantan hakim Mahkamah Agung.

2. Harjono – mantan hakim Mahkamah Konstitusi.

3. Tumpak Hatarongan Panggabean – mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007).

4. Syamsuddin Haris – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

5. Albertina Ho – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Dewan Pengawas yang baru ini merupakan struktur baru di dalam tubuh lembaga anti rasuah tersebut namun keberadaan Dewan Pengawas telah diatur dalam UU KPK yang telah direvisi sebelumnya yaitu UU nomor 19 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Marcel Kalkoy