SimpulRakyat.co.id, Wajo – Hasil investigasi Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manuaia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Wajo, menemukan beberapa proyek ‘siluman’ di dalam hutan tanpa papan proyek, salah satunya proyek irigasi di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
“Proyek drainase ini memang dibutuhkan masyarakat, tetapi sangat di sayangkan karena proyek tersebut dikerjakan tanpa papan proyek dan ini mengundang tanda tanya karena proyek tersebut dihentikan,” kata Ketua BAIN HAM RI Kabupaten Wajo, Andi Aril Jaya, Jumat (13/12).
Andi Ariel Jaya menilai proyek irigasi yang panjangnya rarusan meter tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang No 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya proyek ini mengunakan papan informasi agar masyarakat mengetahui proyek di kerjakan mengunakan dana bersumber dari mana dan jumlah dana yang digunakan.
Rencananya dalam waktu dekat ini proyek irigasi di Belawa akan di konfirmasi dan dilaporkan ke Bupati wajo dan dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wajo. (*)


Tinggalkan Balasan