Simpulrakyat.co.id, Makassar – Gugatan empat Aparatur Sipil Negara (ASN), terhadap kebijakan Penjabat (Pj) Wali kota Makassar Iqbal Suhaeb, terkait reposisi 1073 jabatan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 821.22.271-2019 tanggal 24 Juli 2019, sementara bergulir di PTUN Makassar.

Kebijakan yang menganulir SK Wali kota sebelumnya dengan SK baru tersebut dinilai menimbulkan berbagai persoalan, antara lain ketidakpastian hukum dan kerugian bagi beberapa ASN,

Melalui Kuasa hukum ASN Akhmad Rianto, Mursalim Jalil, Abdul Azis, dan Zulkifli Hasanuddin, menjelaskan bahwa gugatan ini sedang berproses di PTUN Makassar dan memasuki sidang kedua.

Kuasa Hukum 4 ASN menggugat kebijakan Pj Wali kota Makassar

“Sudah berproses di PTUN dan ini masuk sidang kedua yakni pemeriksaan berkas. Pada sidang ini Hakim PTUN meminta kepada pihak kuasa hukum Pemkot untuk menghadirkan Dokumen Seluruh SK yang menjadi objek gugatan ASN,” kata Zulkifli Hasanuddin kepada sejumlah wartawan di Warkop Turatea jalan Penghibur, Rabu (16/10/2019).

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan bahwa kebijakan Pj Wali Kota Makassar melalui keputusan Walikota tersebut, diduga bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan dan tata kelola ASN khususnya kepastian hukum dan profesionalitas,

“Sikap tidak profesional Pj Walikota nampak dengan keputusan itu. Para penggugat yang dimutasi justru mendapat hukuman disiplin penurunan jabatan dan pangkat (demosi) tanpa alasan yang jelas. Hal ini juga tidak berdasarkan prosedur penanganan etika kepegawaian.” ujarnya.

Ditambahkan Akhmad Rianto, bahwa Keputusan Pj Walikota Makassar diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Sebelum mengajukan gugatan, para tergugat telah melayangkan surat keberatan ke Pj Walikota sebagai atasan langsung, namun hingga batas 21 hari kerja tidak ada keputusan dari pihak Pj Walikota Makassar. Sehingga keputusan tersebut batal demi hukum, sesuai pasal 36 ayat 3 dan pasal 27 ayat 4 PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Tindakan Pj Walikota Makassar yang membatalkan SK Walikota Makassar nomor 821.23.222-2018 dengan menerbitkan SK nomor 821.22.271-2019 merupakan tindakan sewenang wenang karena tidak dilandasi dengan sistem merit dan tidak melalui mekanisme kepegawaian lewat Baperjakat.” urai Rianto.

Hal ini bertentangan dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 4 PP No. 13 tahun 2002, tentang perubahan atas PP No. 100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural, Rianto menandaskan.

Sementara, menurut kuasa hukum ASN lainnya Abdul Azis, proses penerbitan keputusan yang memindahkan jabatan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dianggap bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik,

“Jelas (PJ Walikota) tidak hati hati, cermat dan teliti dalam penerbitan SK ini, khususnya pemindahan jabatan terhadap penggugat ada penurunan jabatan setingkat lebih rendah (demosi). Faktanya dalam konsideran keputusan yang dimaksud tidak tercantum nomor urut penggugat III sebagai Camat Manggala, atau dengan kata lain tidak termasuk SK yang dibatalkan.” tukas Azis. (BM)