SimpulRakyat.co.id, Makassar – Tujuh orang karyawan Holland Bakery yang di-PHK, akhirnya menempuh jalur hukum, lantaran untuk menuntut hak pesangon dari perusahaan yang mempekerjakan mereka, berkantor di Jln Sudirman, Kota Makassar, Sulsel.
Didampingi Perwakilan Buruh PHK Holland Bakery, Ismail Modo bersama Ketua Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM), Agung Purba Latowu. Ketujuh orang karyawan tersebut mempercayakan kasus ini dikawal oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI), DR H Muhammad Nur, SH, M.Pd, MH, Minggu (18/08/2019).
Setelah bertemu dengan Muhammad Nur, mereka melakukan komunikasi dan konsultasi hukum terkait masalah PHK yang belum mencapai kesepakatan, sesuai yang tertuang di dalam undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pertemuan tersebut dibenarkan Ketua DPW BAIN HAM RI Sulsel, Djaya Jumain yang mendamping Muhammad Nur yang juga sebagai Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Sulsel, saat menerima perwakilan Buruh Holland Bakery.
“Sebelumnya, Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM-red), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah berunjuk rasa di depan Holland Bakery dan tempat produksi yang ada di Jalan Jenderal Sudirman,” jelas Djaya Jumain.
Lanjut dia, dalam aksi mereka, mahasiswa meminta pihak manajemen Holland Bakery membayarkan Pesangon dan seluruh hak buruh yang di-PHK, menurut mereka selama ini hal itu terabaikan.
laporan: Arwan Rewa


Tinggalkan Balasan