SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Thom Charles Jhon Tanago (TCJT), seorang aktivis Lingkungan Hidup dan Kehutanan diduga dikeroyok dan dianiaya sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, Rabu (7/8/2019) sekira pukul 10.00 WIT.

Hal itu disampaikan oleh Charles Tanago (nama panggilan), ia mengaku dikeroyok puluhan pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di halaman kantor BKD Kepulauan Tanimbar, lantaran dirinya datang dan menanyakan apa alasan mereka mendemonya pada bulan Juni 2019 lalu.

“Awalnya saya datang ke kantor BKD sekitar pukul 10.00 pagi tadi dan tanyakan ke pak Pede Batlayeri (Sekretaris BKD Fredek Batlayeri) kenapa saya didemo, apa salah saya? Kemudian pak Pede jawab, sudah di ranah hukum jadi nanti kita berproses saja,” kata Charles Tanago.

“Saya bilang, kan saya sudah kenal pak Pede makanya saya datang sebagai sahabat ingin tanya apa alasan pak Pede dan para ASN demo saya. Cuma dari belakang ada seorang pegawai BKD pegang tangan kanan saya, saya bilang kenapa pegang saya, lalu terjadi percekcokan dan akhirnya saya keluar dari pintu samping,” akunya.

Lanjut dia, kemudian, saat diluar ia mendengar ada pegawai BKD berteriak dan beberapa ASN menghampiri dirinya. Sempat terjadi lagi ‘adu mulut’ dan akhirnya ia dipukul oleh Fredek Batlayeri di bagian depan wajahnya.

Selanjutnya, sekitar 10-15 orang pegawai BKD mulai mengeroyoknya hingga ia terjatuh ke tanah, kemudian ia diinjak dan ditendang diseluruh tubuhnya hingga lebam bahkan luka-luka di sekujur tubuhnya.

“Saya tidak kenal mereka, hanya yang saya tahu pak Pede Batlayeri pukul muka saya duluan baru kemudian pegawainya menyusul mengeroyok. Saat itu saya bergerak ke halaman depan dan terjatuh, kemudian saya ditendang dan diinjak mereka,” ujar Charles Tanago.

“Tapi ada ibu-ibu yang datang pisahkan mereka dan saya. Saya pun bangun dan lari ke depan jalan, diantar oleh salah seorang ibu pegawai disitu. Kebetulan ada seorang anggota polisi disana dan dia langsung antar saya ke Polres,” lanjut Charles Tanago menjelaskan.

Saat ini, ia dan kuasa hukumnya telah melaporkan kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut ke Polres Kepulauan Tanimbar dengan Nomor Polisi : LP-B/VIII/2019/MALUKU/RES MTB.

Pihak Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Tanimbar pun diminta segera mengamankan para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan tersebut karena secara terang-terangan telah melanggar pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) angka 1 KUHP yang telah memenuhi unsur utama, yaitu secara bersama-sama dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain hingga mengakibatkan luka-luka dengan ancaman sanksi pidana penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sekretaris BKD Kepulauan Tanimbar Fredek Batlayeri diketahui sebagai koordinator demo ‘246’ lalu, yang menggerakan ASN dan Masyarakat Desa maupun Kecamatan se-Tanimbar untuk mendemo Thom Charles Jhon Tanago (TCJT) pada tanggal 24 Juni 2019 lalu yang mengakibatkan munculnya tindakan Diskriminatif Suku maupun Etnis di Kabupaten yang berjuluk duan lolat itu.

 

Reporter: Marcel Kalkoy
Editor: Ahmad Alhasni