SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah. Pengangkatan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Pergantian tersebut berlangsung setelah Febrie Adriansyah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengangkatan Kuntadi merupakan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kuntadi dinilai memiliki pengalaman panjang di bidang tindak pidana khusus, termasuk memimpin penyidikan sejumlah perkara korupsi bernilai besar.
Berkarier Hampir Tiga Dekade di Korps Adhyaksa
Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu menghabiskan sebagian besar kariernya di lingkungan Kejaksaan.
Sebelum dipercaya memimpin Jampidsus, ia menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung sejak November 2025 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025.
Karier Kuntadi dimulai dari berbagai posisi di internal Korps Adhyaksa. Ia pernah menjabat Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, kemudian menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2018.
Pada 2019, ia dipercaya sebagai Asisten Umum Jaksa Agung. Tiga tahun kemudian, Kuntadi mendapat promosi menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), posisi yang membawanya menangani sejumlah perkara korupsi besar.
Setelah itu, ia menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024, kemudian dipindahkan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum akhirnya memimpin Badan Pemulihan Aset.
Memimpin Penyidikan Sejumlah Kasus Korupsi Besar
Nama Kuntadi mulai dikenal luas ketika menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022. Dalam posisi tersebut, ia memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.
Salah satunya ialah dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nilai kerugian negara sekitar Rp8 triliun. Perkara itu menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai terdakwa.
Ia juga memimpin penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp20 triliun.
Perkara lain yang ditanganinya antara lain dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena turut menyeret Harvey Moeis.
Selain itu, Kuntadi ikut menangani penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas seberat 109 ton periode 2010–2022, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan, dugaan proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka, serta dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa.
Pernah Memimpin Pemulihan Aset Negara
Pada 2024, Kuntadi menerima Adhyaksa Awards dalam kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.
Saat memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, ia turut mengawal proses penyerahan aset senilai sekitar Rp82 miliar milik terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Eddy Tansil, kepada negara.
Di bawah kepemimpinannya, Badan Pemulihan Aset juga menyelenggarakan lelang barang rampasan yang menghasilkan penerimaan negara sekitar Rp978 miliar.
Kini, melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026, Kuntadi resmi memimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jabatan itu menempatkannya sebagai salah satu figur kunci dalam penanganan perkara-perkara korupsi strategis di Indonesia.


Tinggalkan Balasan