SimpulRakyat.co.id, Makassar – Seorang oknum pejabat lingkup Kemenkumham Sulsel inisial PS diduga melakukan ancaman terhadap warga Makassar saat menagih utang.
Ancaman tersebut diduga dilontarkan setelah korban meminta agar dana sebesar Rp30 juta miliknya yang dipinjam oleh PS segera dikembalikan. Namun alih-alih mendapat kepastian, korban justru mengaku menerima ancaman serius yang membuatnya merasa terintimidasi.
“Saya cuma menagih utang. Saya kirim nomor rekening supaya dia bayar kewajibannya. Tapi dia cuma jawab, ‘Lihat nanti dibayarnya, toh?’ Setelah itu saya langsung diblokir,” ujar korban kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
“Dia bilang kalau saya hubungi lagi, foto saya akan disebar. Foto yang tidak pantas. Itu jelas ancaman,” ungkapnya.
Terpisah, PS saat dikonfirmasi langsung di kantornya di PTSP Balai Harta Peninggalan Wilayah I Makassar, membenarkan adanya pinjaman sebesar Rp30juta dan nada ancaman terhadap (mantan) kekasihnya. Namun dia berdalih ancaman tersebut hanya bentuk reaksi spontan agar DT tidak lagi mendesaknya.
PS menyebut Dana Rp30 juta tersebut dia pinjam pada 2023 silam kepada DT untuk membantu salah seorang pimpinannya yang saat itu berada di kota Lombok.
“Saya memang pakai uangnya DT sebanyak 30 juta karena saat itu Ibu Ida butuh dana talangan,” ucap PS.
“Ceritanya itu, ibu ditagih utang, dia butuh talangan dana, saya nih tolongin buat ibu. Mau ngga mau saya cari duit buat itu sekitar 70 juta balik 40 juta buat di kantor,” bebernya.
PS mengakui ibu Ida saat itu menjabat sebagai kepala kantor.
Catatan Redaksi:
Pihak Balai Harta Peninggalan Makassar telah menyampaikan hak jawab atas pemberitaan ini. Redaksi simpulrakyat.co.id telah memuat hak jawab tersebut dalam berita terpisah sebagai bentuk pemenuhan ketentuan Undang-Undang Pers.
Baca Juga: BHP Makassar Ajukan Hak Jawab atas Pemberitaan Dugaan Utang Oknum Pejabat.


Tinggalkan Balasan