SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal, dinilai menjadi peluang untuk memperkuat tugas dan fungsi kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, dengan adanya jeda waktu antara pemilu nasional 2029 dan pemilu lokal yang berlangsung dua hingga dua setengah tahun setelahnya, pengawasan pemilu dapat dilakukan secara lebih matang dan menyeluruh.

“Ini menjadi momentum penguatan pengawasan, memperkuat akses terhadap pemilu untuk kepentingan Bawaslu, serta mendorong unifikasi atau penyempurnaan sistem hukum pemilu,” ujar Bagja kepada wartawan, dikutip Jumat (11/7/2025) kemarin.

Dia menambahkan, sebelum adanya rencana revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada akhir-akhir ini, Bawaslu telah menyusun kompilasi hukum untuk mendorong terbentuknya kitab undang-undang hukum pemilu. Kompilasi ini mencakup regulasi mengenai partai politik, pelaksanaan pemilu, hingga pilkada dalam satu kerangka hukum terpadu.

“Kalau sistem hukum pemilu bisa diunifikasi, maka desain penegakan hukum pemilu akan jauh lebih baik. Waktu pelaksanaan yang lebih longgar dan beban perkara yang tidak menumpuk memungkinkan proses hukum berjalan lebih efektif,” tutur Bagja.

Menurut Bagja, jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal juga memberi ruang bagi Bawaslu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya. Evaluasi ini penting untuk perbaikan sumber daya manusia serta penguatan kolaborasi pengawasan partisipatif.

“Kalau di pemilu nasional ada kekurangan, kami bisa benahi sebelum pilkada dimulai. Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu ke depan bisa berjalan lebih baik,” kata dia.

Bagja meyakini, pemisahan jadwal pemilu ini akan mendorong profesionalisme dan efektivitas lembaga penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.