SimpulRakyat.co.id, Luwu – PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyatakan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang taat regulasi dan berkelanjutan, menyusul pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang meminta evaluasi atas kegiatan pertambangan perusahaan tersebut di Kabupaten Luwu.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis (3/7/2025), manajemen MDA menyebut bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya pernyataan Gubernur Sulsel, sekaligus berharap komunikasi publik dari pemerintah provinsi dapat sejalan dengan semangat kolaborasi serta dukungan terhadap investasi strategis yang telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.

“Seluruh aktivitas kami dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, kehati-hatian teknis, kepatuhan hukum, dan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan sosial,” ujar Direktur Legal dan Corporate Services MDA, Erlangga Gaffar, dalam keterangan tertulisnya ke Redaksi Simpul Rakyat, Selasa (8/7/2025).

MDA diketahui menggunakan metode open pit mining atau tambang terbuka di kawasan Pegunungan Latimojong. Metode ini dipilih sesuai karakteristik geologi setempat yang memiliki endapan emas primer dangkal dan tersebar luas. Secara teknis, metode ini dinilai lebih aman serta memungkinkan pengawasan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan secara efektif.

Hal tersebut sejalan dengan kajian R Le Roux dkk. dalam Mining Journal edisi 2025, yang menyebut bahwa tambang terbuka masih menjadi pendekatan utama yang paling layak untuk endapan mineral dangkal, dengan risiko yang dapat dikendalikan melalui perencanaan teknis dan sistem pemantauan geoteknik yang baik.

MDA menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya didasarkan pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disahkan Pemerintah Provinsi Sulsel sejak 2019. Perusahaan juga menyatakan tunduk pada ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait wacana peningkatan peran Badan Usaha Milik Daerah (Perseroda) dalam sektor pertambangan, MDA menyatakan apresiasi terhadap perhatian Gubernur. Namun, perusahaan menegaskan pentingnya kapasitas legal, teknis, dan finansial dalam membangun kemitraan yang setara.

“Sebagaimana diatur dalam UU Minerba dan peraturan pelaksana lainnya, hanya entitas dengan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan), tenaga kerja bersertifikasi, dan sistem manajemen risiko yang dapat menjalankan kegiatan pertambangan,” jelas Erlangga.

Dalam rangka membangun sinergi, MDA telah menandatangani nota kesepahaman strategis dengan Perseroda Sulsel pada Mei 2025. Kerja sama ini difokuskan pada fungsi pengawasan dan pembelajaran teknis bagi Perseroda, dengan harapan dapat berkembang ke arah yang lebih substantif di masa mendatang, termasuk keterlibatan dalam proyek Awak Mas secara berkelanjutan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab ekologis, MDA melaksanakan program reklamasi dan revegetasi secara bertahap sejak tahap konstruksi. Strategi progressive rehabilitation ini mencakup penanaman pohon endemik, pengendalian erosi, hingga pembentukan kawasan konservasi pasca-tambang.

Studi Zine dkk. dalam Mining Journal (2023) menunjukkan bahwa reklamasi ekologis mampu merangsang pembentukan tanah, meningkatkan aktivitas biologis, dan membangun keseimbangan ekosistem dalam kurun 5–10 tahun melalui metode vegetasi lokal dan pendekatan biofisik.

Semua kegiatan ini didasarkan pada Rencana Reklamasi dan Penutupan Tambang (Mine Closure Plan) yang telah disetujui Kementerian ESDM. Perusahaan juga telah menyetor jaminan reklamasi sejak awal konstruksi sebagai bentuk komitmen jangka panjang terhadap lingkungan.

“Kami percaya bahwa industri tambang yang baik bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tentang tanggung jawab sosial dan ekologis. Kami terbuka untuk terus berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten, agar manfaat pertambangan bisa dirasakan luas oleh masyarakat,” pungkas Erlangga.