SimpulRakyat.co.id, Makassar – Puluhan peserta Pendidikan Hukum BAIN HAM RI yang dilaksanakan di Kantor DPP BAIN HAM RI, Ruko Blok I No 35/36 Citraland, Jln Tun Abdul Razak Hertasning Gowa-Makassar dari 21-23 Desember 2023, berjalan lancar.
Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, Dr Muhammad Nur SH M.Pd MH menegaskan, peserta yang nantinya selesai mengikuti pendidikan ini wajib membentuk klinik hukum, dimana berdomisili sebagai wadah masyarakat mengadukan masalahnya terkait perkara pidana maupun perdata.
“Praktisi hukum yang tergabung pada klinik hukum didukung puluhan Advokat dalam menjalankan pendampingan hukum baik pidana maupun perdata,” tutur Muhammad Nur di hadapan peserta pendidikan, Kamis (21/12/2023).
Sementara, Ketua Penyelenggara Pendidikan Hukum BAIN HAM RI, Djaya Jumain SKM SH LLM membenarkan adanya kewajiban bagi peserta pendidikan hukum untuk membentuk klinik hukum di desanya.
“Ini dilakukan untuk mempermuda akses masyarakat mendapatkan layanan bantuan hukum,” kata Djaya Jumain.
“Pendidikan Hukum BAIN HAM RI yang akan di laksanakan di seluruh Indonesia adalah membuka ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan ilmu tentang hukum dan dengan kemampuan yang dimilikinya mendapatkan gelar non akademik C.L.E atau Certificate Legal Education yang dikeluarkan secara resmi oleh DPP BAIN HAM RI di Makassar Sulawesi Selatan,” tutup Djaya Jumain.


Tinggalkan Balasan