SimpulRakyat.co.id, Pinrang – Team Crime Fighters Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang, dipimpin Kanit Resmob Aipda Aris, diback up Resmob Polda Sulbar, menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Satu dari ketiga terduga pelaku tindak pidana tersebut, HE (24) diamankan Polisi di depan Pertamina Belang-belang, Kecamatan Kalukku, Kota Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Minggu (22/8) sekira pukul 19.00 Wita malam.
Berdasarkan hasil introgasi, HE mengaku bekerjasama dengan KS (37) yang saat itu berada di Dusun Garumpu, Kelurahan Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
Selanjutnya Satuan Reskrim Polres Pinrang berkoordinasi dengan Polsek Larompong Polres Luwu untuk mengamankan terduga tersebut.
Alhasil, polisi berhasil menciduk KS, Senin (23/80) kemarin. Saat diintrogasi Polisi, KS mengakui perbuatannya sebagai penarik uang di mesin ATM dengan keuntungan 20 persen dari uang haram tersebut. Namun, ia tidak sendiri, tapi dibantu HS (24).
“Modus pelaku melakukan penipuan dan atau penggelapan tersebut yaitu pelaku menawarkan satu unit mobil kepada korban dan meminta sejumlah uang sebagai pembayaran harga mobil dan uang pengiriman serta uang jaminan mobil tersebut namun mobil yang ditawarkan kepada korban tersebut tidak dikirim,” terang Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi lewat press rilisnya yang diterima redaksi SimpulRakyat.co.id. Selasa (24/8).
Lanjut diterangkan, awalnya korban kenal dengan terduga pelaku melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun Facebook bernama Ovelia Lorenza yang bekerja di bagian pemasaran barang.
“Terduga pelaku menawarkan satu unit mobil kepada korban yang di perlihatkan melalui media sosial facebook kepada korban dengan harga Rp50.500.000, sehingga saat saat itu korban menyepakati tawaran dari terduga pelaku,” tambah AKP Deki Marizaldi.
Selanjutnya, pada Rabu, 16 Juni 2021 sekira Pukul 09.51 Wita, atas permintaan terduga pelaku korban mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.7.500.000 ke rekening Bank BNI Inda Putri.
“Tidak lama kemudian, orang yang mengatasnamakan dirinya Nugroho menghubungi korban dan meminta dana untuk biaya pengiriman barang, sehingga korban mentransfer uang tersebut secara bertahap melalui Bank BRI sampai mencapai sebesar Rp.258.000.000,” ungkap dia.
Beberapa hari kemudian, lanjut AKP Deki Marizaldi, korban kembali dihubungi Musabi dan Mudah Ali yang mengaku bagian Cargo dan menyampaikan bahwa pesanannya sudah sampai di Balik Papan menuju ke Makassar dan meminta lagi uang pengiriman kendaraan.
“Namun sampai sekarang mobil tersebut belum ada, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.258.000.000,” pungkas dia.
Diketahui, kini barang bukti berupa satu lembar kartu ATM BRI atas nama Jumriani, uang tunai Rp20.000.000, satu unit handphone merek Vivo warna merah, satu unit handphone merek Oppo warna biru langit, dan satu unit mobil toyota Avanza warna merah diamankan ke posko Resmob Polres Pinrang, kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter: M Fatwa
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan