SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Halamahera Barat (Bawaslu Halbar) dinilai tak profesional menangani laporan kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh tim salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halbar.

Hal itu bermula saat warga menemui salah satu Komisioner Bawaslu Halbar, Aknosius Datang untuk melaporkan kasus dugaan money politik yang terjadi di Desa Balisoan, Kecamatan Sahu, pada Selasa (08/12/2020) lalu.

Bukanya menerima laporan warga tersebut, tapi justru oknum Komisioner Bawaslu itu dianggap menakut-nakuti pelapor. Jika laporan itu diproses, maka orangtua pelapor akan dipenjarakan, dengan dalih yang menerima dan memberi akan dipenjara.

Bahkan pada Selasa sore itu juga, warga melaporkan bahwa kasus dugaan money politik sementara dilakukan Tim JUJUR atas nama Fredik, namun Aknosius bukanya memberikan tindakan atau memerintahkan Panwascam untuk mencegah hal tersebut.

”Sudah itu dorang (sudah itu mereka),” kata yang diduga suara Aknosius dalam percakapan yang beredar melalui rekaman visual audio yang beredar di beberapa group WhatsApp, Jumat (12/12/2020).

Dalam percakapan tersebut, suara yang diduga milik Aknosius menyuruh dua warga tersebut agar mendatangi Fredik untuk menghentikan aksi bagi-bagi uang, karena kalau tidak Fredik akan ditangkap.

”Suruh Fredik stop, jangan sampai dia ditangkap,” ungkap dia.

Direkaman yang lain, pelapor menceritakan kronologis terjadinya money politik di desa Balisoan, saat pelapor pulang di rumah Ayahnya memberikan kartu nama paslon JUJUR dan uang sebesar Rp100 ribu.

Kartu nama tersebut diberikan dengan janji, jika Paslon JUJUR terpilih nanti, maka yang memegang kartu tersebut akan berobat gratis ketika sakit, selain kartu uang Rp100 untuk membeli pulsa.

”Jadi kalau kalian bersedia untuk diproses, maka orangtua Anda, Fredik dan tim lainnya akan dipenjara,” jawab Aknosius atas pengakuan pelapor yang enggan namanya diberitakan.

Selain itu, dalam percakapan juga, Aknosius mengaku, jika laporan itu diproses, maka ada dua konsekuensi yakni, jika putusan pengadilan terbukti, maka calon tersebut akan didiskualifikasi.

Sementara, Kordiv PHL Bawaslu Halbar, Aknosius Datang saat dikonfirmasi melalui Via Whatsapp mengakui saat ini belum ada laporan yang dimasukan ke Bawaslu.

“Sampai saat ini belum ada laporan, tapi Bawaslu sudah melakun telurusan untuk dijadikan temuan,” ungkap Aknosius kepada wartawan. (MH)