SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Pemuda Mahasiswa Bersatu (PMB) berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng, jalan Andi Mannappiang, Senin (21/9/2020).

PMB mendesak Pemkab Bantaeng mencairkan anggaran bantuan beasiswa untuk mahasiswa Bantaeng yang terdampak pandemi Covid-19.

Sikapi aksi tersebut, Plt Kabag Hukum Pemkab Bantaeng, Muh Aswar mengatakan, peraturan bupati (Pebup) Bantaeng Nomor 29 Tahun 2020 tentang pemberian bantuan bagi pemuda berprestasi telah ditetapkan oleh Bupati Bantaeng, tertanggal 3 Agustus 2020.

“Insya Allah di pertengahan bulan Oktober 2020 akan dilakukan penjaringan dan penyaringan bantuan beasiswa kepada pemuda berprestasi, terkhusus kepada mahasiswa Bantaeng di masa pandemi Covid-19 yang berprestasi di masing-masing perguruan tinggi Negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS),” terang Muh Aswar.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantaeng, Ridha Ma’bud mengatakan, syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan beasiswa kepada mahasiswa yang berprestasi di tengah pandemi Covid-19 ini telah tertuang dalam Perbup No 29/2020, salah satu syarat adalah memiliki kartu mahasiswa dan memiliki transkip nilai.

“Sementara kami lakukan perampungan petunjuk teknis (Juknis) dalam hal ini surat keputusan (SK) Bupati Bantaeng kepada mahasiswa Bantaeng sebagai calon penerima bantuan beasiswa berprestasi di tengah pandemi Covid-19,” pungkas Ridha Ma’bud. (*)