SimpulRakyat.co.id, Tarakan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menjajaki pembangunan bandara internasional baru yang difokuskan untuk mendukung layanan kargo dan logistik ekspor-impor.
Penjajakan tersebut dibahas dalam audiensi Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang bersama pimpinan Jo-An Group Pte Ltd dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Tanjung Harapan, Hengki, di Ruang Rapat Gubernur Kaltara, Selasa (22/9/2026).
Zainal mengatakan, rencana tersebut memiliki nilai strategis untuk memperkuat konektivitas udara internasional sekaligus mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanah Kuning-Mangkupadi.
Menurut dia, keberadaan bandara internasional yang terintegrasi dengan layanan kargo dapat mendukung hilirisasi sejumlah komoditas unggulan Kaltara, khususnya sektor perikanan dan pertanian.
“Kehadiran investor ini memegang peranan strategis dalam memacu aktivitas ekspor-impor dan kargo udara kelas dunia. Komoditas perikanan serta pertanian Kaltara nantinya dapat dikirim langsung ke pasar global tanpa perlu transit di daerah lain,” ujar Zainal.
Zainal juga menilai posisi geografis Kaltara yang berada di wilayah utara Indonesia dapat memberikan keuntungan dari sisi waktu dan biaya distribusi.
“Lokasi kita yang berada di ujung utara membuat efisiensi biayanya jauh lebih hemat dibandingkan pengiriman via Jakarta atau wilayah lain. Pemprov Kaltara berkomitmen penuh memfasilitasi seluruh proses perizinan hingga pemenuhan dokumen pendukung,” katanya.
Sementara itu, Hengki mengatakan, pihaknya siap mendukung proses penjajakan pembangunan infrastruktur penerbangan tersebut.
Menurut dia, tahapan awal akan dimulai dengan kedatangan investor dan pelaksanaan studi kelayakan sebelum masuk ke tahap nota kesepahaman atau MoU dan kerja sama bisnis.
“Kami sangat mendukung langkah proaktif Bapak Gubernur. Penjajakan awal ini dimulai melalui kedatangan investor dan pelaksanaan studi kelayakan, sebelum nantinya berlanjut ke tahap MoU serta kerja sama bisnis formal,” ujar Hengki.
Namun, Hengki menegaskan bahwa pembangunan bandara baru harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara.
Dia menyebut sejumlah dokumen dan persyaratan teknis-administratif perlu dipenuhi sebelum penetapan lokasi dilakukan.
“Selain studi kelayakan, terdapat deretan persyaratan teknis administrasi yang harus dipenuhi. Mulai dari dokumen AMDAL, Rencana Terperinci (RTT), Master Plan, hingga penyelarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta pertimbangan aspek sosial-budaya setempat. Semua ini menjadi syarat mutlak penetapan lokasi,” katanya.
Pihak investor menyatakan optimistis bahwa keberadaan bandara kargo internasional dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan utara Kalimantan. (James)


Tinggalkan Balasan