SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Masih ingat sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan?
Perkara yang bergulir hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar itu kini memasuki babak akhir.
Jumaluddin, yang sebelumnya menggugat keputusan Pemerintah Kabupaten Pangkep terkait pengesahan kepala desa terpilih, akhirnya resmi dilantik sebagai Kades Kapoposang Bali.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau di Aula Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Selasa (8/9/2026).
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut putusan PT TUN Makassar dalam perkara Nomor 156/B/2023/PT.TUN.MKS.
Perkara ini bermula dari terbitnya Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih pada 8 Desember 2022 silam.
Dalam keputusan itu, Sumantri ditetapkan sebagai Kades Kapoposang Bali untuk periode 2022-2028.
Jumaluddin kemudian menggugat keputusan tersebut melalui peradilan tata usaha negara.
Gugatan itu akhirnya dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim PT TUN Makassar.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan yang mengesahkan Sumantri sebagai Kades Kapoposang Bali batal atau tidak sah.
Pemkab Pangkep juga diwajibkan mencabut keputusan tersebut.
Tak berhenti di situ, pengadilan memerintahkan Pemkab Pangkep menerbitkan keputusan baru yang mengesahkan Jumaluddin sebagai Kades Kapoposang Bali periode 2022-2028.
Dalam putusan yang sama, tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan. Untuk tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp250.000.
Pelaksanaan putusan tersebut kemudian mendapat perhatian Ombudsman.
Ombudsman meminta Pemkab Pangkep melakukan tindakan korektif terkait pelaksanaan putusan PTUN tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pangkep Dzulfhadli sebelumnya menyatakan pemerintah daerah siap menjalankan putusan itu.
“Sesuai dengan rekomendasi Ombudsman terkait perlunya tindakan korektif bupati dalam hal pelaksanaan eksekusi atas putusan PTUN, maka dengan mempertimbangkan beberapa hal termasuk upaya-upaya yang telah kami lakukan pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Pangkep siap untuk melaksanakan eksekusi putusan tersebut,” kata Dzulfhadli, dikutip dari Rakyat Sulsel, Jumat (14/8/2026) lalu.
Kini, putusan tersebut telah ditindaklanjuti. Jumaluddin resmi dilantik sebagai Kades Kapoposang Bali oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau.
Pelantikan ini sekaligus menutup rangkaian panjang sengketa terkait pengesahan kepala desa terpilih di Desa Kapoposang Bali. (*)


Tinggalkan Balasan