SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Komisi II DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan meminta proses pembebasan lahan serta pembayaran ganti rugi warga terdampak pembangunan jalur kereta api di Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, dituntaskan dalam waktu satu minggu.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar di Ruang Sidang Lantai II Kantor DPRD Pangkep, Jumat (25/09/2026).
Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H. Muhammad Lutfi Hanafi, menegaskan tidak boleh ada lagi penundaan dalam penyelesaian hak warga.
“Seluruh proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi harus tuntas dalam satu minggu ke depan. Masyarakat Sapanang sudah menunggu cukup lama. Tidak ada alasan penundaan lagi,” ujarnya.
Desakan tersebut disampaikan karena proses pembebasan lahan hingga kini belum memberikan kepastian waktu pembayaran ganti rugi kepada warga.
Menanggapi hal itu, perwakilan Balai Kereta Api Provinsi Sulawesi Selatan, Deby Hospital, memastikan anggaran telah tersedia, termasuk untuk warga terdampak di Sapanang.
“Dana sudah tersedia dan pasti dibayarkan, termasuk untuk kebutuhan di Sapanang. Berikan kami kepercayaan untuk bekerja. Kami mohon dukungan semua pihak agar pelaksanaan berjalan lancar,” ujar Deby.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H. Muchtar Sali, meminta kesepahaman teknis antara Balai Kereta Api dan pemerintah daerah segera diselesaikan. Ketersediaan anggaran harus diikuti kepastian bahwa hak warga benar-benar diterima.
“Jangan sampai dana tersedia namun manfaatnya tidak dirasakan warga Sapanang,” tegasnya.
Kepala Kelurahan Sapanang, Amiruddin, menyampaikan warga meminta persoalan lahan diselesaikan sebelum pembangunan dimulai.
“Pembebasan lahan dan pembayaran dilakukan terlebih dahulu, baru pembangunan dimulai. Urutan ini tidak boleh dibalik,” kata Amiruddin.
Ia menambahkan nilai ganti rugi harus mempertimbangkan kondisi dan produktivitas tanah warga.
“Nilai ganti rugi harus sesuai harga tanah yang produktif, bukan angka yang jauh dari kenyataan. Tanah ini sumber kehidupan kami, penggantiannya harus adil dan sebanding,” ujarnya.
Amiruddin juga menegaskan kepastian hak warga penting menjaga situasi tetap kondusif.
“Ketenangan terjaga jika hak warga dihormati sejak awal. Jangan pembangunan dimulai sementara urusan lahan belum selesai. Itu yang akan memicu persoalan baru,” tandasnya.
Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Golkar, Budiamin, mengingatkan pembangunan juga memperhatikan kondisi lingkungan di sepanjang jalur Sapanang. Sistem saluran air dan drainase wajib masuk perencanaan.
“Di sepanjang jalur yang melintasi Sapanang, perencanaan wajib memperhatikan saluran dan drainase. Jangan bangunan berdiri kokoh, warga justru kebanjiran. Dampak itu ditanggung sehari-hari, perbaikannya jauh lebih mahal di kemudian hari,” tegas Budiamin.
Rapat menyepakati penyusunan dan penandatanganan naskah kesepahaman. Pembebasan lahan serta pembayaran ganti rugi warga Sapanang menjadi prioritas utama dengan target penyelesaian satu minggu ke depan.
Diketahui, selain pembebasan lahan Sapanang, rapat tersebut juga membahas rencana pembangunan Pasar Matojeng di Kelurahan Minasate’ne.


Tinggalkan Balasan