SimpulRakyat.co.id, Luwu – Pemilik usaha biliar di Belopa, Kabupaten Luwu, dilaporkan oleh karyawannya berinisial RV (19) atas dugaan pelecehan seksual. Jumat (11-9-2026).
Berdasarkan kronologi yang dilaporkan, peristiwa diduga terjadi saat korban sedang bekerja. Pelaku mengajak korban ke lantai atas tempat kerja dan memanggilnya masuk ke sebuah kamar dengan alasan meminta dipijat.
Namun saat berada di dalam kamar, pelaku diduga meraba paha korban. Korban kemudian melarikan diri dari lokasi tersebut.
Karena korban berusia 19 tahun, perkara ini tidak masuk kategori tindak pidana terhadap anak. Meski begitu, tindakan seksual tanpa persetujuan tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan tindak pidana kekerasan seksual.
Salah satu pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengenai pelecehan seksual fisik. Ketentuan ini mengatur perbuatan seksual secara fisik terhadap tubuh seseorang yang merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.
Ancaman pidana untuk pasal tersebut adalah penjara paling lama empat tahun dan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun jika terbukti pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan maksud menempatkan korban di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, maka Pasal 6 huruf b UU TPKS dapat menjadi pertimbangan. Ancaman pidana pasal ini mencapai penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu, Hidayanah Made, menegaskan pihaknya siap mendampingi korban hingga proses hukum tuntas.
“Tidak bisa ditolerir kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan masa depan perempuan. Langsung saja melapor, nanti kami dampingi sampai pengadilan. 15 tahun penjara menanti,” ujar Hidayanah Made.
Pendampingan terhadap korban dinilai penting mengingat peristiwa diduga terjadi dalam hubungan kerja antara korban dan terlapor. Penyidik juga perlu meneliti relasi kuasa karena pelaku merupakan pemilik usaha dan korban adalah karyawannya.
Jika ditemukan unsur lain dengan ancaman lebih berat, penerapan pasal dapat berkembang sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Kasus ini kini menjadi perhatian setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.


Tinggalkan Balasan