SimpulRakyat.co.id, Luwu – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan metode pengolahan menggunakan sistem perendaman kembali mencuat di wilayah Marinding, Kabupaten Luwu. Senin lalu (7-9-2026). Sebuah rekaman video memperlihatkan aktivitas pembuatan kolam yang diduga berkaitan dengan pengolahan material tambang di lokasi tersebut, Kamis (10/09/2026).
Aktivitas tersebut diduga menggunakan bahan kimia sianida yang berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap lingkungan apabila tidak dikelola secara aman.
Dalam video tersebut terlihat aktivitas pembuatan petakan atau kolam dengan menggunakan alat berat. Bentuk dan konstruksi kolam tersebut diduga menyerupai fasilitas yang digunakan dalam proses pengolahan material emas dengan metode pelindian atau leaching.
Namun, penggunaan sianida di lokasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung serta pengambilan sampel oleh pihak berwenang.
Dalam pengolahan emas, sianidasi merupakan metode untuk melarutkan emas dari material tambang menggunakan larutan sianida. Salah satu bentuknya adalah heap leaching, yakni material bijih yang telah dihancurkan ditempatkan pada area atau alas tertentu, kemudian larutan sianida dialirkan atau diteteskan sehingga meresap melewati material.
Larutan tersebut kemudian membawa emas yang telah terlarut dan dikumpulkan untuk selanjutnya diproses dalam tahap pemulihan emas. Dalam sistem yang dirancang dengan baik, larutan proses seharusnya berada dalam sistem yang terkendali, dikumpulkan, didaur ulang, dan residunya dikelola atau didetoksifikasi sebelum dibuang.
Sementara pada metode perendaman dalam tong atau kolam, material yang mengandung emas dapat direndam dalam larutan sianida selama beberapa waktu untuk melarutkan emas. Dokumen Kementerian ESDM mengenai pengolahan emas rakyat juga mencatat adanya metode pengolahan menggunakan tong dengan sianida, termasuk proses perendaman material selama beberapa hari.
Secara sederhana, tahapan pengolahan dengan sistem tersebut dapat meliputi penghancuran atau persiapan material, memasukkan material ke tempat perendaman, pemberian larutan sianida, proses pelindian untuk melarutkan emas, pengumpulan larutan yang mengandung emas, kemudian pemulihan emas dan pengelolaan sisa larutan maupun material.
Persoalannya, apabila kolam tidak memiliki konstruksi pengaman yang memadai atau terjadi kebocoran, limpasan, maupun pembuangan larutan sisa secara sembarangan, bahan pencemar dapat masuk ke tanah, air permukaan atau bahkan sistem air tanah.
Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) mencatat bahwa fasilitas pelindian sianida memiliki potensi pelepasan sianida dan kontaminan lainnya ke lingkungan, termasuk melalui kolam proses, fasilitas penyimpanan dan material sisa.
Risiko tersebut menjadi lebih serius ketika lokasi pengolahan berada dekat dengan badan sungai atau sumber air yang digunakan masyarakat.
Seorang warga Bajo berinisial HN mengaku cemas setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut. Ia khawatir jika benar terdapat penggunaan sianida di Marinding, limbah atau larutan yang mengandung bahan tersebut dapat mencemari sumber air di sepanjang aliran Sungai Suso hingga wilayah Bajo.
“Ada kasus sianida dulu pernah viral, sedikit saja diminum bisa membunuh orang, apalagi kalau pemakaiannya terus menerus. Itu bahaya sekali,” katanya.
Kekhawatiran warga tersebut terutama berkaitan dengan kemungkinan pencemaran air yang dapat terjadi apabila limbah pengolahan tidak dikelola dengan benar.
Literatur lingkungan menunjukkan bahwa pelepasan sianida ke sungai dapat memberikan dampak serius terhadap organisme perairan. Penelitian yang dirangkum EPA mencatat bahwa ikan air tawar termasuk kelompok organisme yang sangat sensitif terhadap sianida, sementara tumpahan larutan sianida dari aktivitas pertambangan pernah menyebabkan kematian ikan dan organisme akuatik dalam jumlah besar.
EPA juga menjelaskan bahwa larutan sianida yang tidak tertangani dapat terbawa air hujan dan meresap ke tanah maupun sistem air tanah.
Karena itu, dugaan penggunaan sianida di dekat aliran sungai dan permukiman perlu mendapat perhatian serius. Pemeriksaan kualitas air, tanah serta material di sekitar lokasi diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat kandungan sianida maupun bahan pencemar lainnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Ibnu Robbani, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas tersebut.
Ia menyatakan kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih dalam untuk memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas PETI dan metode pengolahan yang digunakan di lokasi.
Penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar merupakan kegiatan pertambangan emas tanpa izin serta apakah terdapat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahannya.
Jika ditemukan adanya penggunaan sianida maupun bahan kimia lainnya, pemeriksaan juga penting untuk mengetahui bagaimana bahan tersebut diperoleh, digunakan, disimpan, serta bagaimana limbah hasil pengolahannya dikelola.
Sementara itu, Kepala Desa Marinding, Hj. Jamila, saat dikonfirmasi media terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di wilayahnya, belum memberikan tanggapan.
Dugaan aktivitas tersebut kini menjadi perhatian warga, khususnya mereka yang tinggal di wilayah yang berada di sepanjang aliran Sungai Suso.
Warga berharap aparat terkait segera turun melakukan pemeriksaan lapangan dan memastikan apakah kolam-kolam yang terlihat dalam video tersebut memang digunakan untuk proses pengolahan emas dengan sistem perendaman sianida.
Selain memastikan aspek hukum aktivitas pertambangan, pemeriksaan juga dinilai penting untuk mengantisipasi kemungkinan pencemaran lingkungan dan melindungi sumber air yang digunakan masyarakat.


Tinggalkan Balasan