SimpulRakyat.co.id, Luwu – Seorang perempuan berinisial RV (19) melaporkan atasannya berinisial ZL ke Kepolisian Resor (Polres) Luwu, Sulawesi Selatan, atas dugaan tindak pidana pencabulan, Kamis (10-09-2026).

ZL diketahui merupakan pemilik usaha biliar tempat RV bekerja. Dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di sebuah lokasi usaha di Jalan Pahlawan, Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa bermula ketika RV tengah menjalankan pekerjaannya. Ia kemudian dipanggil oleh ZL untuk datang ke kamar yang berada di lantai dua.

RV disebut diminta untuk memijat ZL. Ia kemudian mendatangi kamar tersebut dan melakukan pemijatan.

Dalam keterangannya, RV mengaku diminta memijat bagian kaki dan dada. Setelah pemijatan selesai, RV kemudian bermaksud meninggalkan kamar tersebut.

Namun, menurut pengakuan RV, saat hendak keluar dari kamar, ZL diduga melakukan tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman.

“Setelah selesai memijat, saya bermaksud meninggalkan kamar. Namun ZL melakukan tindakan yang membuat saya merasa tidak nyaman dan sempat memegang paha saya,” kata RV.

RV mengaku telah menolak tindakan tersebut. Ia juga menyebut terjadi penarikan terhadap dirinya sebelum akhirnya berhasil melepaskan diri dan meninggalkan kamar tersebut.

Setelah keluar dari kamar, RV kemudian turun ke lantai satu. Ia selanjutnya menghubungi ibunya dan meminta untuk dijemput dari tempat kerja.

Setibanya sang ibu, RV langsung pulang dan menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya.

Merasa keberatan dan tidak menerima dugaan perlakuan tersebut, RV kemudian memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ZL ke Polres Luwu.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/324/IX/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.

Dugaan pencabulan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ZL terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Karena itu, seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.