SimpulRakyat.co.id, Luwu – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Luwu yang dibantu URC Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sarang burung walet di Lingkungan Lumika, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Wajo, Kamis (3/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial JM (40), BI (23), dan KS (18). Ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras Polres Luwu Ipda Hirsul, S.H., setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi terkait pencurian sarang walet.

Kasus tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu korban Muh. Padhul Paizal mendapat informasi dari pamannya mengenai mobil Daihatsu Sigra berwarna putih yang terparkir mencurigakan di depan gedung sarang walet miliknya.

Korban bersama ayahnya kemudian mendatangi lokasi dan berusaha menghentikan kendaraan tersebut. Namun mobil yang diduga digunakan pelaku justru menerobos palang kayu dan melarikan diri.

Setelah memeriksa gedung sarang walet, korban mendapati bangunan telah dibobol dan sejumlah sarang burung walet hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di Lorong Hitam, Jalan Tellesang, Desa Buriko, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Tim bergerak dan berhasil mengamankan JM sekitar pukul 03.00 Wita. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan BI dan KS di kediamannya sekitar Masjid As-Su’adaa, Tellesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sarang burung walet. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit telepon seluler dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DP 1370 HR yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K. menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan pemberatan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk merasa aman. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga mengapresiasi kerja cepat personel Resmob Polres Luwu bersama Resmob Polda Sulsel hingga berhasil mengamankan para pelaku,” tegas Kapolres Luwu.

Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya pemilik gedung sarang burung walet, serta segera melaporkan kepada polisi apabila menemukan aktivitas atau kendaraan mencurigakan di sekitar lokasi usaha.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi masih memburu satu orang lagi yang masuk daftar pencarian orang serta mencari barang bukti sarang walet yang diduga telah dijual. Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi pencurian tersebut menyasar delapan gedung sarang walet secara bersamaan dengan total kerugian ditaksir mencapai 13 kilogram sarang walet senilai Rp70 juta.

Para pelaku kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)