SimpulRakyat.co.id, Makassar – Praktik kejahatan yang diduga menyamar di balik program strategis nasional kembali terungkap. Dugaan penipuan bermodus proyek pembangunan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp311 juta telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Jumat (11/09/2026).

SAID (39), warga Makassar, menyerahkan laporan pidana pada Senin (16/6/2026). Laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/648/VI/2026/SPKT/POLDA SULSEL, kemudian dilimpahkan ke Unit 2 Satreskrim Polrestabes Makassar.

Berdasarkan berkas laporan, korban mengalami kerugian materiil yang diduga mencapai Rp311.786.950. Dana tersebut diserahkan sebagai biaya komitmen tidak resmi untuk mengamankan proyek yang diduga fiktif pembangunan dapur MBG di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Andi Dedy Dewa Hasparani Putra diduga melakukan rekayasa melalui dua cara utama. Pertama, menyodorkan dokumen Kuasa Direktur yang diduga palsu guna menciptakan kesan otoritas sah. Kedua, memanfaatkan relasi masa lalu dengan mengaku sebagai senior saat korban masih kuliah, untuk membangun kepercayaan yang diduga semu.

Modus ini diduga mengeksploitasi antusiasme publik terhadap program MBG, mengubah kebijakan pemerintah yang mulia menjadi alat pencurian terselubung.

Kuasa hukum pelapor, Elyas, S.H., M.H., menegaskan tindakan terlapor diduga merupakan penipuan yang terencana.

“Ini diduga tindak pidana penipuan yang terencana dengan unsur kesengajaan yang sangat jelas. Terlapor tidak sekadar berjanji kosong, tetapi diduga secara sistematis memalsukan dokumen. Klaim sebagai senior kampus diduga adalah taktik untuk menurunkan kewaspadaan korban,” ujar Elyas.

Pihaknya mendesak penyidik melakukan verifikasi keaslian dokumen yang diduga palsu, pelacakan aliran dana dari rekening korban, serta pemeriksaan mendalam terhadap keterlibatan pihak lain jika ditemukan jaringan yang diduga menjadi perantara.

Kasus ini didasarkan pada Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru atau alternatif Pasal 486 KUHP Lama. Penerapan aturan baru menjadi tolok ukur konsistensi penegakan hukum terhadap kejahatan yang diduga merugikan masyarakat.

Namun tantangan tetap ada. Jarak lokasi antara Makassar dan Wonosobo serta penggunaan perantara berpotensi menjadi celah yang diduga digunakan untuk mengelabui penyidikan. Kunci penanganan kasus ini terletak pada kecepatan polisi memverifikasi dokumen dan membekukan aset sebelum diduga dialihkan.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka belum ditahan. Kelambanan berpotensi memberi kesempatan yang diduga digunakan untuk menghilangkan barang bukti atau mengalihkan harta hasil kejahatan.

Masyarakat diimbau tetap kritis terhadap tawaran proyek yang meminta pembayaran di muka atas nama program pemerintah. Tidak ada proyek resmi yang mewajibkan biaya komitmen kepada perorangan. Publik dapat memantau perkembangan kasus ini melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Pengaduan Harapan Masyarakat Bareskrim Polri. (Restu)

Sumber: Kantor Advokat & Konsultan Hukum Elyas, S.H. dan Partners.