SimpulRakyat.co.id, Makassar – Penanganan dugaan perundungan di UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar menuai sorotan.

Seorang siswi berinisial MSI (13), yang menurut keluarganya mengalami trauma hingga harus menjalani perawatan medis dan psikologis, justru disarankan untuk mencari sekolah lain.

Keputusan tersebut memicu keberatan keluarga yang menilai korban seharusnya memperoleh perlindungan, bukan meninggalkan sekolah.

Kasus itu kini mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar setelah orangtua korban, Rahmawati Umar, melaporkan dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialami anaknya. Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor 2608112367.

Menurut Rahmawati, persoalan bermula pada akhir Juni 2026 setelah sebuah rekaman video yang melibatkan anaknya beredar di lingkungan sekolah. Video itu kemudian diketahui pihak sekolah dan berujung pada pemanggilan orangtua pada 20 Juli 2026.

Namun, alih-alih memperoleh perlindungan, Rahmawati mengaku anaknya justru dikenai sanksi skorsing dan disarankan untuk pindah sekolah.

“Kondisi kesehatan anak pun semakin menurun. Mulai mengalami gangguan asam lambung akibat tekanan psikologis, hingga akhirnya harus menjalani rawat medis dan psikologis di RS CPI Makassar pada 26 Juli 2026 akibat depresi dan tekanan darah tinggi,” kata Rahmawati.

Dia menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban.

“Anak kami yang seharusnya dilindungi justru diminta meninggalkan sekolah. Kami juga belum melihat tindakan terhadap mereka yang diduga merekam dan menyebarkan video itu,” ujarnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Haros, St Fatimah, menilai penanganan perkara tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurut dia, penyelesaian kasus di lingkungan sekolah semestinya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Korban justru berpotensi menanggung stigma berkepanjangan. Sekolah seharusnya mengungkap fakta secara adil tanpa menyudutkan salah satu pihak. Jika penyelesaian internal tidak memberikan kepastian, keluarga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar, Firman, membenarkan bahwa pihak sekolah menyarankan korban untuk mencari sekolah lain.

“Itu langkah terakhir yang kami lakukan,” tulis Firman saat dikonfirmasi.

Firman menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala sekolah. Ia juga menyebut sekolah telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan meyakini langkah yang ditempuh telah melalui pertimbangan.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum menjelaskan secara rinci dasar pemberian sanksi kepada korban maupun hasil pemeriksaan terhadap seluruh siswa yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.