SimpulRakyat.co.id, Makassar – Terungkap, terdapat empat laporan dugaan pelanggaran yang menyeret Briptu Resky Gabryel Wiratama Lalujan di Unit II Subbid Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Gabriella Nathasya, Ogri Octavian Panggua, setelah mendampingi kliennya mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penelantaran keluarga yang dilayangkan terhadap Briptu Resky.
Gabriella bersama ayah dan kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Sulsel, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.
Mereka menemui penyidik dan Kanit II Subbid Paminal Bidang Propam Polda Sulsel.
Ogri mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya mendapat informasi bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran Briptu Resky tidak hanya berasal dari kliennya.
“Informasi dari Kanit II Subbid Paminal bahwa laporan yang masuk ke Propam Polda Sulsel terkait Briptu Resky ini sudah cukup banyak. Di Unit II sendiri ada empat laporan pelanggaran, termasuk laporan kami,” kata Ogri.
Selain itu, menurut Ogri, laporan terhadap Briptu Resky juga tersebar di sejumlah unit lain di Subbid Paminal Propam Polda Sulsel.
Namun, Ogri tidak merinci jenis maupun substansi dari seluruh laporan tersebut. Ia menegaskan, informasi mengenai jumlah laporan itu diperoleh langsung saat pihaknya mempertanyakan perkembangan laporan Gabriella.
Dalam penanganan laporan Gabriella, Ogri mengatakan Briptu Resky telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel.
Pemanggilan tersebut, kata dia, disampaikan melalui Paminal Sie Polres Toraja Utara, tempat Briptu Resky bertugas.
“Sejak laporan kami masuk pada akhir Juli 2026 sampai hari ini, terlapor belum pernah memenuhi panggilan tersebut,” ujar Ogri.

Menurut Ogri, Kanit II Subbid Paminal Propam Polda Sulsel kemudian menyampaikan akan melayangkan panggilan ketiga kepada Briptu Resky.
Ogri juga mempertanyakan sikap Briptu Resky yang disebut dapat menghadiri pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sulsel sebagai pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan, tetapi belum memenuhi panggilan Propam sebagai terlapor.
“Sebagai pelapor bisa hadir memberikan keterangan, tetapi sebagai terlapor di Propam justru belum memenuhi panggilan. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” katanya.
Sebelumnya, Gabriella melaporkan suaminya, Briptu Resky Gabryel Wiratama Lalujan, atas dugaan penelantaran terhadap dirinya dan kedua anak mereka.
Gabriella mengaku selama bertahun-tahun hanya menerima sebagian penghasilan suaminya, sekitar Rp300.000 hingga Rp500.000. Sementara itu, kebutuhan hidup dirinya bersama kedua anaknya disebut mencapai sekitar Rp6 juta per bulan.
Ia mengaku tidak menerima nafkah sejak 2023 hingga 2025. Nafkah kembali diberikan pada awal 2026 hingga April, kemudian terhenti.
Gabriella juga mengeklaim Briptu Resky tidak pernah hadir melihat anak bungsunya sejak lahir hingga saat ini. Kedua anak mereka masing-masing berusia sekitar 4,5 tahun dan 1,2 tahun.
Ogri meminta Kapolda Sulsel memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan proses pemeriksaan di Propam berjalan secara profesional.
“Kami berharap Kapolda Sulsel memberikan perhatian terhadap kasus ini, khususnya Bid Propam dapat menangani dugaan pelanggaran anggota Polri secara profesional dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan