SimpulRakyat.co.id, Makassar – Menanggapi pemberitaan yang berkembang belakangan ini, pihak UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus perundungan yang melibatkan seorang siswi berinisial MSI.

Klarifikasi disampaikan Guru Bimbingan dan Konseling (BK), Taqwa, didampingi Kepala Sekolah Firman, S.Pd., M.Pd., beserta jajaran terkait pada Selasa (7/8).

Dalam penjelasannya, Taqwa memaparkan bahwa terdapat dua peristiwa berbeda yang kemudian menyatu dalam narasi di masyarakat.

Peristiwa pertama bermula ketika ada siswa mengunggah foto di media sosial dengan tulisan “Handsome 28”, yang dimaksudkan merujuk pada angkatan kelulusan tahun 2028. Unggahan tersebut kemudian mendapatkan komentar dari siswa lain. Merasa memiliki hubungan khusus dengan siswa yang mengunggah foto, MSI pun ikut membalas komentar sehingga terjadi adu argumen yang memicu konflik antarsiswa.

Sekolah segera memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan. Kedua belah pihak kemudian dibina dan dimediasi hingga sepakat berdamai. Sekolah juga memberikan pemahaman soal literasi digital serta etika berkomunikasi di dunia maya kepada siswa dari kedua kelas yang terlibat. Sejak saat itu tidak ada lagi konflik lanjutan terkait masalah ini.

Sedangkan peristiwa kedua berkaitan dengan video yang diunggah sendiri oleh MSI melalui akun media sosial pribadinya. Dalam rekaman itu, MSI mengenakan jaket hitam, sementara siswa berinisial AK yang turut ada di dalamnya mengenakan seragam sekolah.

“Video itu aktivitas pribadi, bukan kegiatan sekolah. Namun karena ada atribut sekolah yang terlihat, identitas sekolah ikut terbawa sehingga kami lakukan pembinaan. Kami segera minta agar video itu dihapus. Yang kemudian menyebar luas adalah rekaman layar yang dibuat orang lain, hingga saat ini kami belum tahu siapa yang pertama kali menyebarkannya,” jelas Taqwa.

Lebih lanjut, pihak sekolah mempertanyakan dasar penyebutan kejadian ini sebagai kasus perundungan. “Belum kami temukan unsur perundungan sebagaimana kriteria yang berlaku. Perundungan itu harus memenuhi unsur sengaja, dilakukan berulang kali, ada ketimpangan kedudukan, serta menimbulkan dampak nyata. Yang kami tangani adalah konflik sesama siswa dan sudah diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan,” tegasnya.

Kepala Sekolah Firman menegaskan penanganan dilakukan sesuai prosedur. “Kami sudah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Segala langkah yang diambil bertahap, terukur, dan tetap mengutamakan pendidikan karakter bagi seluruh siswa,” ujarnya.

Sekolah menghormati hak keluarga untuk melapor ke instansi berwenang dan siap memberikan data serta keterangan apa pun jika diminta. Saat ini kasus tengah dalam proses pendalaman oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar, yang hasil akhirnya nanti akan menjadi acuan penentuan kategori peristiwa sesuai fakta dan aturan yang berlaku.