SimpulRakyat.co.id, Makassar – Polres Pelabuhan Makassar menjerat PR, 25 tahun, dengan pasal berlapis setelah pria itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap mantan kekasihnya yang berusia 21 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar, Inspektur Dua Arvandi, mengatakan penyidik menemukan dua dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, yakni penganiayaan dan kekerasan seksual.
Karena itu, tersangka dikenai Pasal 466 ayat (1) tentang penganiayaan juncto Pasal 473 tentang pemerkosaan serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Pasal yang kami terapkan saat ini adalah Pasal 466 ayat (1) tindak pidana penganiayaan juncto Pasal 473 tentang pemerkosaan dan UU TPKS,” kata Arvandi kepada wartawan, Jumat, 31 Juli 2026, kemarin.
Menurut Arvandi, ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka mencapai 12 tahun penjara.
Dari hasil penyelidikan, hubungan asmara antara tersangka dan korban diketahui telah berakhir.
Namun, PR diduga tidak menerima keputusan korban untuk mengakhiri hubungan mereka. Ia kemudian memaksa korban masuk ke sebuah hotel dan memperkosanya.
Saat melakukan kekerasan seksual tersebut, tersangka diduga merekam aksi itu menggunakan telepon seluler.
Rekaman itu kemudian dijadikan alat untuk mengintimidasi korban agar bersedia kembali menjalin hubungan dengannya.
“Dia rekam video. Rekaman itu untuk memberi ancaman kepada korban agar tidak putus dengannya,” ujar Arvandi.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa tersangka mengirimkan rekaman tersebut kepada orang tua korban hingga membuat mereka syok. Video yang sama turut dikirim kepada seorang pria yang diduga merupakan teman dekat korban.
Kini PR ditahan di Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)


Tinggalkan Balasan