SimpulRakyat.co.id, Pangkep –  Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Pangkep, Muhammad Anwar, mempertanyakan rencana UPT SMKN 7 Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, memberhentikan anaknya dari sekolah.

Anwar yang merupakan orang tua siswa tersebut menilai keputusan pemberhentian semestinya memiliki dasar aturan dan prosedur yang jelas.

“Kami terima keputusan sekolah jika ini memang sesuai aturan yang berlaku,” kata Anwar kepada media ini di Pangkajene, Kamis (13/8/2026).

Namun, Anwar mempertanyakan alasan sekolah hendak memberhentikan anaknya. Menurut dia, pemberian sanksi hingga pemberhentian siswa semestinya dilakukan berdasarkan ketentuan sekolah dan melalui tahapan pembinaan.

Persoalan lain yang disoroti Anwar adalah penggunaan istilah dalam surat yang diterimanya dari pihak sekolah, yakni “surat pernyataan pencabutan pendidikan”.

“Yang saya sayangkan, di judul suratnya tertulis ‘surat pernyataan pencabutan pendidikan’. Artinya kalau dicabut, menurut saya, tidak bisa lagi sekolah,” ujarnya.

Anwar mengatakan, anaknya dipanggil pihak sekolah dalam persoalan tersebut. Menurut dia, anaknya memiliki surat keterangan sakit dari dokter.

Dia juga membantah jika anaknya tidak mengerjakan tugas sekolah sebagaimana yang disebutkan pihak sekolah.

“Tugas sekolah anak saya sudah dikerjakan semua. Bahkan pernah dia bawa ke sekolah, namun gurunya tidak periksa,” kata Anwar.

Anwar juga mengaku mendapat informasi dari anaknya bahwa terdapat siswa lain yang tidak masuk sekolah selama beberapa hari, tetapi tidak mendapatkan tindakan serupa.

Sementara itu, Kepala UPT SMKN 7 Pangkajene dan Kepulauan, Ahmad Usman, didampingi guru Bimbingan dan Konseling (BK), Wahida, mengatakan rencana pemberhentian siswa tersebut tidak diambil secara tiba-tiba.

Menurut Ahmad, sekolah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperbaiki kehadiran dan memenuhi kewajibannya sebagai pelajar.

“Hasil rapat dan kebijakan kepala sekolah yang dulu, kami bersama guru dan orang tua murid sudah memberikan kesempatan siswa tersebut dengan masa uji coba selama satu bulan agar rajin ke sekolah dan mengerjakan tugasnya yang selama ini tidak pernah dikerjakan,” kata Ahmad saat ditemui di kantornya, Kamis.

Ahmad mengatakan, orang tua siswa juga telah menandatangani surat pernyataan mengenai konsekuensi apabila siswa tersebut kembali tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati.

“Orang tua menandatangani surat pernyataan siap diberhentikan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan siswa tersebut berkaitan dengan kehadiran dan kewajiban mengerjakan tugas sekolah.

Sementara itu, siswa tersebut diketahui tidak melakukan pelanggaran berat seperti kekerasan atau perundungan, tindak pidana dan narkotika, tawuran, maupun pelanggaran berat lainnya. Persoalan yang menjadi dasar rencana pemberhentian disebut hanya berkaitan dengan kehadiran dan kewajiban mengerjakan tugas sekolah. (*)