SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sainal Lonard membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai perantara atau makelar dalam transaksi jual beli lahan seluas 27.000 meter persegi di kawasan Jalan Middle Ring Road (Perintis Kemerdekaan-Dr Leimena), Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Sainal menegaskan dirinya merupakan pembeli pertama dalam transaksi tersebut. Ia mengklaim telah menyerahkan uang muka (DP) senilai total Rp2,75 miliar menggunakan dana pribadi.
“Saya tegaskan, saya bukan perantara. Saya adalah pembeli pertama. Bukti pembayaran DP tahap pertama dan tahap kedua tercatat atas nama saya pribadi,” kata Sainal dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Menurut dia, pembayaran dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp1,85 miliar dan tahap kedua sebesar Rp900 juta. Sainal menyebut seluruh bukti pembayaran tercatat atas namanya, meski dokumen transaksi tersebut saat ini berada dalam penguasaan notaris yang menangani proses jual beli.
Ia mengaku telah meminta salinan dokumen pembayaran tersebut, namun belum mendapatkannya.
“Saya sudah beberapa kali meminta salinan kuitansi, tetapi belum diberikan. Padahal dokumen itu menjadi bukti bahwa saya merupakan pihak pembeli dalam transaksi tersebut,” ujarnya.
Sainal juga membantah adanya kewajiban pembayaran yang masih tertunggak kepada pihak penjual maupun ahli waris. Ia menyatakan seluruh kewajiban keuangan dalam kesepakatan awal telah diselesaikan.
“Tidak ada tunggakan pembayaran. Seluruh kewajiban finansial sudah saya lunasi sesuai kesepakatan transaksi,” katanya.
Namun, Sainal mengaku justru mengalami kerugian setelah objek tanah yang disebutnya telah dibelinya kembali dialihkan kepada pihak lain. Ia mempertanyakan alasan pengalihan tersebut tanpa adanya pengembalian dana yang telah disetorkannya.
“Saya sudah menyerahkan uang Rp2,75 miliar. Jika memang tanah itu dialihkan kepada pihak lain, seharusnya dana saya dikembalikan,” ucapnya.
Selain pembayaran DP, Sainal mengklaim pernah memberikan pinjaman uang tunai kepada pihak penjual serta menyerahkan empat unit kendaraan sebagai bagian dari hubungan transaksi.
Menurut dia, hal tersebut menjadi alasan dirinya membantah disebut sebagai makelar.
“Kalau saya disebut makelar, keuntungan apa yang saya dapat? Justru saya yang sudah mengeluarkan dana dan mengalami kerugian,” ujarnya.
Sainal mengatakan dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut selama bertahun-tahun. Ia mengaku juga masih memiliki persoalan terkait pembayaran kendaraan yang pernah diberikan kepada pihak penjual.
Karena belum menemukan penyelesaian, Sainal menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk meminta pengembalian dana yang telah disetorkannya.
“Saya akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan pengembalian dana DP yang sampai sekarang belum dikembalikan,” katanya.
Sementara itu, sengketa terkait lahan tersebut masih berproses. Klaim dari masing-masing pihak nantinya akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. (James)


1 Komentar
Semoga ada penyelesaian dengan yang terkait.
Mohon redaksi saya mau komunikasi dengan pak Sainal Lonard terkait tanah yang sudah dia beli di jalan Middle Ring Road Tello Baru.
0882-0192-20393