SimpulRakyat.co.id, Makassar – Iptu Abdillah Makmur, S.H., M.H., resmi menyelesaikan pendidikan Doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor, Selasa (11/08/2026).
Sidang berlangsung di Ruang Ujian Aula PJJ Lantai 1, Gedung PPe-UMI, Jalan Urip Sumoharjo No. 225, Makassar. Abdillah Makmur mempertahankan disertasi berjudul: “Hakikat Penerapan Metode Scientific Crime Investigation dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan pada Wilayah Hukum Polda Sulawesi Selatan.”
Berdasarkan hasil sidang, Iptu Abdillah Makmur dinyatakan lulus dengan predikat Cum Laude dan meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,99.
Capaian ini menjadi puncak perjalanan akademiknya sekaligus memperkuat kajian yang memiliki keterkaitan langsung dengan bidang penegakan hukum dan proses penyidikan tindak pidana.
Dalam disertasinya, Abdillah Makmur mengkaji penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dalam konteks pengungkapan tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Pendekatan ini menempatkan fakta, barang bukti, hasil pemeriksaan, dan metode ilmiah sebagai fondasi utama dalam membangun konstruksi perkara yang kuat.
Kajian ini dinilai sangat relevan karena pengungkapan kasus pembunuhan tidak boleh hanya mengandalkan keterangan para pihak, melainkan harus mampu mengidentifikasi dan menghubungkan berbagai bukti secara objektif dan sistematis. Melalui penelitian ini, ia berupaya melihat bagaimana metode investigasi ilmiah dapat dioptimalkan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara pidana.
Sidang promosi doktor dipimpin oleh Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai Promotor. Sementara itu, Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H. juga menjabat sebagai Promotor, serta Prof. Dr. Hj. Mulyati Pawennei, S.H., M.H. dan Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H. sebagai Ko-Promotor.
Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. H. M. Kamal Hidjaz, S.H., M.H., Prof. Dr. Hasbuddin Khalid, S.H., M.H., dan Dr. H. Nasrullah Arsyad, S.H., M.H. Sedangkan Dr. H. Irman Jaya Thaher, S.H., M.H. bertindak sebagai Penguji Eksternal, dan Prof. Dr. Ir. H. Zakir Sabara, HW., S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., APEC Eng. sebagai Penguji Lintas Disiplin Ilmu.
Tema yang diangkat dalam disertasinya juga berakar dari pengalaman nyata di lapangan. Salah satu perkara yang pernah ditanganinya adalah kasus pembunuhan Feni Ere pada tahun 2025, yang bermula dari penemuan kerangka perempuan di kawasan jalan poros Palopo–Toraja. Dalam pengungkapan perkara tersebut, proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan induktif dan deduktif kepolisian hingga pelaku berhasil ditangkap dan perkara terungkap. Pengalaman ini menjadi konteks empiris yang memperkaya kajian ilmiahnya.
Usai dinyatakan lulus, Abdillah Makmur menyampaikan bahwa pencapaian ini bukan sekadar soal memperoleh gelar akademik, melainkan bagian dari upaya memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan praktik penegakan hukum di lapangan.
“Saya berharap hasil penelitian mengenai Scientific Crime Investigation ini dapat bermanfaat bagi pengembangan proses penyidikan, khususnya dalam pengungkapan tindak pidana pembunuhan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut penyidikan dilakukan secara semakin profesional, objektif, dan berbasis fakta ilmiah,” ujarnya.
Karena itu, penguatan metode investigasi ilmiah dinilai sangat penting untuk membantu aparat penegak hukum menghasilkan proses penyidikan yang lebih akurat, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Keberhasilan meraih gelar doktor dengan IPK 3,99 dan predikat Cum Laude menjadi kebanggaan tersendiri. Prestasi ini sekaligus melengkapi perjalanan akademiknya dengan penelitian yang lahir dari persoalan nyata dalam penegakan hukum, khususnya pengungkapan perkara pembunuhan.
Dengan selesainya pendidikan doktoral ini, Abdillah Makmur diharapkan dapat terus mengembangkan pemikiran akademik dan pengalaman profesionalnya untuk berkontribusi terhadap penguatan ilmu hukum serta praktik penegakan hukum di Sulawesi Selatan dan Indonesia pada umumnya.
Dari ruang penyidikan ke ruang akademik, Iptu Abdillah Makmur kini menyandang gelar doktor dengan predikat Cum Laude dan IPK 3,99, membawa pengalaman empiris penanganan perkara nyata ke dalam sebuah kajian ilmiah yang membahas masa depan investigasi berbasis ilmu pengetahuan.


Tinggalkan Balasan