SimpulRakyat.co.id, Makassar – Seorang warga negara (WN) Turki berinisial DO datang ke Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, dengan sebuah cerita.

Ia mengaku menjadi korban penipuan. Uangnya disebut habis setelah ditipu seorang perempuan yang dikenalnya di Makassar.

Namun, laporan tersebut justru membuka persoalan lain.

Petugas kemudian menemukan sejumlah kejanggalan terkait status DO sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.

Pria tersebut tercatat menggunakan ITAS Indeks E28A, jenis izin tinggal yang diperuntukkan bagi penanam modal asing.

Kini, DO tidak lagi berada di Polrestabes Makassar. Sejak Minggu (23/8/2026), ia diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo mengatakan, DO sebelumnya membangun narasi bahwa dirinya kehabisan uang setelah ditipu perempuan yang dikenalnya di Makassar.

Perempuan itu disebut ditemui setelah DO menempuh perjalanan laut dari Surabaya pada Juni 2026.

“Sebelumnya, ia membangun narasi bahwa dirinya kehabisan uang karena ditipu oleh seorang perempuan kenalannya di Makassar, yang ia temui usai menempuh perjalanan laut dari Surabaya pada bulan Juni 2026,” kata Abdi dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Cerita itu kemudian membuat petugas Imigrasi menelusuri lebih jauh keberadaan DO di Indonesia, termasuk aktivitas bisnis yang menjadi dasar penerbitan izin tinggalnya.

Mengaku Investor, tetapi Tak Bisa Tunjukkan Laporan Keuangan

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan profil seorang investor.

DO disebut tidak dapat menunjukkan laporan keuangan perusahaan yang berkaitan dengan investasinya.

Dia juga tidak mampu menyebutkan daftar restoran yang diklaim berada di bawah naungan bisnisnya.

Lebih jauh, DO mengaku belum pernah memperoleh keuntungan dari investasi tersebut.

“Saat diwawancarai oleh petugas, DO sama sekali tidak mencerminkan profil seorang investor. Ia tidak bisa menunjukkan laporan keuangan dari perusahaannya,” ujar Abdi.

Bagi petugas Imigrasi, rangkaian keterangan tersebut menjadi pertanyaan karena DO menggunakan ITAS investor.

Kejanggalan lain muncul ketika DO ditanya mengenai proses pendirian usaha.

Menurut Abdi, DO mengaku tidak mengenal notaris yang disebut mengurus legalitas pendirian usahanya.

Tidak berhenti di situ.

DO juga disebut tidak mengenal perusahaan yang menjadi sponsor atau penjamin izin tinggalnya di Indonesia, yakni PT Dennis Vax Pita yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Kejanggalan dokumen izin tinggal sang WN Turki ini semakin kuat saat ia mengaku tidak mengenal notaris yang mengurus legalitas pendirian usahanya,” kata Abdi.

“Lebih mengejutkan lagi, DO sama sekali tidak mengenal pihak yang menjadi sponsor penjaminnya di Indonesia, yakni perusahaan PT Dennis Vax Pita yang berkedudukan di Jakarta Selatan,” lanjutnya.

Dugaan Manipulasi Data

Temuan tersebut membuat Imigrasi menduga terdapat persoalan dalam proses pengurusan izin tinggal DO.

Abdi menyebut adanya indikasi manipulasi data dan penggunaan perusahaan fiktif untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak berwenang.

Imigrasi menduga DO melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut berkaitan dengan pemberian keterangan atau data yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

“Pelanggaran ini merujuk pada indikasi kuat adanya manipulasi, pemberian keterangan atau data yang tidak benar demi memperoleh izin tinggal,” ujar Abdi.

Ada satu hal lain yang turut menjadi perhatian petugas.

Status DO sebagai pemegang ITAS investor dinilai kontras dengan kondisinya ketika mendatangi Polrestabes Makassar. Saat itu, ia disebut datang menggunakan taksi daring setelah mengaku kehabisan uang.

Kini, DO masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian sekaligus menelusuri keberadaan perusahaan yang tercatat sebagai sponsor penjamin.

“Pihak Imigrasi akan melakukan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran pidana keimigrasian, sekaligus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Jakarta guna mengusut tuntas sponsor penjamin WNA tersebut,” kata Abdi.