SimpulRakyat.co.id, Luwu – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sasaran pengawasan ketat aparat. Setelah sejumlah langkah penertiban dilakukan, kepolisian bersama pemerintah daerah dan TNI memperkuat pengawasan untuk mencegah praktik kucing-kucingan yang diduga dilakukan para penambang guna menghindari pengawasan, Kamis (13/8).
Terbaru, Polres Luwu bersama Pemkab Luwu dan Kodim 1403 Palopo melakukan pemasangan papan imbauan larangan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sejumlah titik di Kecamatan Bajo Barat. Kegiatan diawali dengan apel konsolidasi yang dipimpin langsung Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, sebelum tim gabungan bergerak menuju lokasi.
Kapolres Luwu menegaskan, pemasangan papan tersebut merupakan langkah konkret untuk menghentikan aktivitas PETI sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum pertambangan tanpa izin.
“Kita ingin menghentikan kegiatan PETI. Sambil menunggu keputusan Izin Pertambangan Rakyat keluar dari dinas terkait, maka kegiatan pemasangan papan himbauan ini kita laksanakan hari ini berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku,” ujar AKBP Andrias.
Langkah ini menjadi penting mengingat aktivitas pertambangan di kawasan Sungai Sosu, khususnya Desa Marinding dan Desa Saronda, sebelumnya telah berulang kali mendapat sorotan. Pada Juni 2026, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu bahkan telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan meminta aktivitas dihentikan karena belum dapat menunjukkan dokumen izin pertambangan.
Namun persoalan belum selesai. Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah penertiban dan pengawasan dilakukan, masih ada pihak yang diduga mencoba kembali melakukan aktivitas pertambangan secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hari ketika pengawasan berkurang. Pola inilah yang membuat aparat harus terus melakukan penyisiran dan monitoring berkala.
Sebelumnya, aparat juga pernah menyisir lokasi pertambangan dan memusnahkan sejumlah fasilitas penambangan. Penertiban kala itu sempat mendapat perlawanan warga hingga menyebabkan kerusakan pada kendaraan aparat. Hal itu menunjukkan penanganan PETI di kawasan Sungai Sosu bukan perkara sederhana, melainkan juga menyangkut dinamika sosial di tengah masyarakat.
Meski demikian, kepolisian menegaskan pendekatan yang diambil tidak hanya mengandalkan penindakan, melainkan juga pencegahan dan edukasi. Dalam kegiatan pemasangan papan imbauan kali ini, papan dipasang di tiga desa: empat titik di Desa Marinding, tiga titik di Desa Saronda, dan tiga titik lainnya di Desa Tumbubara.
Kapolres Luwu menjelaskan, pemasangan papan tersebut juga bertujuan menjaga lingkungan sekaligus mencegah potensi konflik sosial akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menaati aturan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegasnya.
Persoalan PETI di Bajo Barat memang bukan hal baru. Warga menyebut terdapat lebih dari 12 titik aktivitas tambang dengan sekitar 22 unit alat berat yang telah beroperasi lebih dari tiga tahun. Saat pengecekan Polres Luwu pada awal Juli 2026, aktivitas terlihat berhenti namun diduga berpindah atau dilakukan pada waktu tertentu untuk menghindari pengawasan.
Kegiatan pemasangan papan imbauan melibatkan personel Polres Luwu, Yon D Brimob Polda Sulsel, Kodim 1403 Palopo, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, pemerintah kecamatan serta pemerintah desa. Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Pemkab Luwu, DPRD Luwu, Polres Luwu, Kodim 1403 Palopo dan masyarakat Kecamatan Bajo Barat.
Ke depannya, aparat bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan berkala guna mencegah munculnya kembali aktivitas PETI, termasuk praktik kucing-kucingan yang memanfaatkan waktu malam hari. Tantangan terbesar adalah memastikan larangan tersebut benar-benar dipatuhi dan tidak kembali berjalan setelah pengawasan berakhir.


Tinggalkan Balasan